Aliran Dana Kasus Arisan dan Investasi Diduga Erat Kaitannya Dengan Kebutuhan Proyek di Paser

PASER – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan dan investasi di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser hingga kini masih berproses di Satreskrim Polres Paser. Para pihak, baik penyelenggara maupun anggota arisan dan investasi masih menunggu hasil dari proses penyidikan.

Namun dilain sisi, selain mempertanyakan penyebab utama mandeknya pembagian dana, marak kabar yang turut mempertanyakan kemana saja aliran dana dari arisan dan investasi tersebut hingga menyebabkan para peserta, mengaku mengalami kerugian kumulatif hingga miliaran rupiah.

Salah satu peserta mengaku, penyelenggara kerap menawarkan investasi yang cukup menjanjikan. Nilai keuntungan yang ditawarkan juga variatif. Mulai dari bunga 10 persen hingga 25 persen tergantung nilai investasi yang disertakan oleh anggota.

“Mulai dari 10 sampai 25 persen. Misal modal Rp 100 juta bisa kembalinya Rp 120 juta. Kadang Rp 125 juta. Tergantung waktunya, bisa dalam 4 minggu, 5 minggu, 6 minggu dan lain-lain,” kata salah satu peserta.

Karena menggiurkan, hal ini pun jadi andalan para anggota karena sangat menguntungkan secara finansial. Sayangnya, hal itu tidak seragam diberlakukan penyelenggara terhadap anggota. Itu terungkap setelah peristiwa dimana penyelenggara disebut-sebut menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Baca Juga:   DPRD Beri Sorotan Positif Terhadap Kinerja DPUTR Kabupaten Paser

Kendati begitu, peserta merasa bingung karena baru kali ini, medio Agustus-September 2025 program arisan dan investasi yang dijalankan penyelenggara mandek. Padahal selama ini, sejak 2013 kedua program keuntungan finansial itu tanpa hambatan.

Dibalik itu semua, peserta menyebut bahwa penyelenggara kerap menjanjikan keuntungan karena dana investasi digunakan untuk pembiayaan sejumlah proyek yang ada di Kabupaten Paser. Namun begitu, peserta tidak memahami lebih rinci jenis proyek atau peruntukan proyek mana yang dimaksud.

“Setiap dia menawarkan selalu dengan alasan proyek. Entah proyek apa saya juga tidak tahu. Ya banyak proyek besar. Kurang lebih seperti itu,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Syarifah Nita Fatimah A (33) alias Nita sebagai penyelenggara, menyebut bahwa mengandalkan dana investasi untuk proyek dinilai terbilang tidak benar. Ia menegaskan, bahwa sifatnya pinjaman dana.

“Bukan investasi tapi saya pinjam uang. Kalau mau tahu yang sebenarnya disidang pengadilan aja mas,” kata Nita, hasil konfirmasi Media Kaltim via seluler, Selasa (23/9/2025).

Terpisah, Kasatreskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang menyatakan, masih perlu dilakukan pendalaman bukti-bukti yang berkaitan dengan kabar bahwa aliran dana arisan dan investasi yang tengah ditanganinya.

Baca Juga:   Bahas KUA-PPAS, Banggar DPRD Minta TAPD Lebih Menyesuaikan Kebutuhan Mayarakat

“Terkait kabar dana arisan dan investasi untuk pembiayaan proyek masih perlu pendalaman bukti-bukti,” pungkasnya.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER