spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Abdullah Mundur Dari Jabatan Ketua Tim Pemenangan Masitah-Denni

PASER – Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Syarifah Masitah Assegaf dan Denni Mappa, Abdullah, secara mendadak mengundurkan diri dari kedudukannya, dengan alasan kesibukan lain, sejak Rabu (25/9/2024).

Pengunduran diri Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Paser dari kepengurusan pemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 itu, resmi disampaikan dengan melayangkan surat terhadap paslon Masitah-Denni (Masdepa).

Abdullah mengaku, keputusan ini diambil karena ada beberapa hal yang tidak bisa ia tinggalkan. Walau tidak menyebutkan secara rinci, namun pilihan itu ia ambil agar tidak menghambat proses pemenangan paslon dukungannya sehingga mengambil langkah pengunduran diri.

“Ada agenda lain yang tidak bisa saya tinggalkan. Saya khawatir tidak bisa bekerja secara maksimal, makanya saya lebih memilih mengundurkan diri,” Abdullah.

Kendati begitu, salah satu dedengkot Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser ini menyebut, tidak keluar dari komposisi dan personalia tim pemenangan sehingga akan tetap mendukung sebagai anggota.

Walau pengunduran diri Abdullah sebagai pucuk pimpinan pemenangan berpengaruh dengan kondisi didalam tim, namun keputusan itu merupakan pilihan terbaik bagi dirinya dan juga tim pemenangan yang ia dukung.

Baca Juga:   PTT di Paser Bakal terima THR dan Gaji Ketiga Belas

“Tentu berbagai pertimbangan sudah dilakukan, keputusan ini juga diambil dengan harapan akan ada ketua tim yang baru yang bisa bergerak lebih maksimal untuk pemenangan Masdepa,” ujarnya.

Selain menyatakan secara resmi dengan melayangkan surat, ia juga telah berkoordinasi dengan Calon Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf. “Saya sudah komunikasi dengan Bakal Calon Bupati, baik secara lisan dan sekarang saya sudah buatkan pengunduran diri secara tertulis,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pengunduran diri Abdullah sebagai Ketua Tim Pemenangan dilakukan, sehari setelah pengundian nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser. Yang bersangkutan juga tidak hadir pada agenda tersebut.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER