spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Agar Tak Lagi Terlambat, Komisi IV Kawal Pembayaran Jasa Pelayanan Medis

SAMARINDA – Pembayaran Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan di dua rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), yaitu RSUD AW Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan, menjadi perhatian khusus Komisi IV DPRD Kaltim. Komisi ini akan mengawasi agar pembayaran tersebut tidak terlambat lagi seperti beberapa bulan lalu.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pachlevi, saat ditemui di kantor DPRD Kaltim, Jumat (24/11/2023). Ia mengatakan keterlambatan pembayaran Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan sudah diselesaikan pada Oktober 2023.

“Kami sudah berkoordinasi dengan direksi kedua rumah sakit tersebut dan meminta mereka untuk memperbaiki sistem pembayaran Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Reza.

Reza menjelaskan Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan diatur oleh Permenkes Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jasa Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Rumah Sakit. Besaran Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan disesuaikan dengan pendapatan rumah sakit masing-masing.

Baca Juga:   Seno Aji: Perda Pengarusutamaan Gender untuk Optimalkan Peran Perempuan

“Kami berharap tidak ada lagi masalah dalam pembayaran Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan di rumah sakit Pemprov Kaltim, karena ini menyangkut kesejahteraan dan motivasi tenaga kesehatan yang sangat dibutuhkan pada masa pandemi,” tutur Reza.

Reza menambahkan Komisi IV DPRD Kaltim akan terus mendukung upaya peningkatan kualitas sektor kesehatan di Kaltim melalui fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran. Ia berharap kerjasama antara DPRD Kaltim, Pemprov Kaltim, dan rumah sakit dapat terus terjalin dengan baik. (ADV/RP)

BERITA POPULER