spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ahmad Rafi’i Bakal Di-PAW, Sekretariat DPRD Paser Tunggu Balasan dari Pemkab

PASER – Status Ahmad Rafi’i sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser yang diberhentikan sementara karena tersangkut kasus pidana kini berproses untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

DPRD Kabupaten Paser juga sudah menerima usulan PAW Ahmad Rafi’i dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser dan telah diteruskan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk mendapat persetujuan dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain mengatakan pada 22 Januari 2024 lalu pihaknya telah menerima surat klarifikasi dari KPU Kabupaten Paser untuk ditindaklanjuti pergantiannya.

“Isi dari surat itu, KPU Paser menyatakan akan melakukan tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan simpaw (sistem informasi pergantian antar waktu),” terang Zulkarnain saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/2/2024).

Setelah berproses lebih dari dua pekan, hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Paser kemudian disampaikan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Paser pada 9 Februari 2024. Verifikasi itu memuat hasil wawancara dengan Ahmad Rafi’i, kemudian menemui orang dengan perolehan suara terbanyak kedua hingga keempat di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang sama.

Baca Juga:   DPRD Ingin Pemkab Paser Segera Susun Regulasi Hak Tunjangan Guru Jarti

“Dari surat yang kami terima di tanggal 9 Februari, sudah kami teruskan pada 12 Februari lalu ke Bupati Paser melalui bagian pemerintahan atau tapem,” ulasnya.

Hingga hari ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Paser belum menerima informasi apapun untuk balasan surat yang diteruskan tersebut. Hanya saja, kata Zulkarnain ada dua kemungkinan jika sudah ada informasi dari Tapem yaitu surat tersebut dilanjutkan ke provinsi atau jika belum memenuhi syarat akan dikembalikan lagi ke DPRD Kabupaten Paser.

“Jadi kami masih menunggu respon dari pemerintah daerah, cuman sampai hari ini kami belum mendapat informasi apapun terkait surat yang sudah kami teruskan itu,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Ahmad Rapi’i merupakan anggota DPRD Paser periode 2019-2024 dari Dapil 3 Kecamatan Long Kali dan Long Ikis yang saat ini tengah tersandung kasus hukum. (MK)

BERITA POPULER