spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Andi Faisal Jelaskan Tata Cara Pengajuan Bantuan Hukum di Desa Laburan

PASER – Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. Sosialisasi digelar Andi Faisal Assegaf di Desa Laburan Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Sabtu (22/10/2022).

Ia menyebutkan hadirnya perda ini serta peraturan gubernur sebagai produk turunannya sudah terbit. Keberadaan produk hukum ini sangat penting diketahui masyarakat karena memberikan banyak manfaat.

Perda dan pergub itu, sebut dia, dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses keadilan saat berperkara. Warga bisa mendapat pendampingan hukum secara gratis dari lembaga bantuan hukum.

“Kami datangkan langsung advokat dari LBH ke sini untuk memberikan penjelasanagar masyarakat memahami proses berperkara dan cara mendapatkan pendampingan dari LBH,” katanya.

Sosialisasi ini dihadiri ketua RT, ketua forum RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ibu-ibu majelis taklim di wilayah setempat. Dalam kegiatan menghadirkan Ideham Alaik, Ketua LBH Posbakumadin PPU dan Hendri Sutrisno dari Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH Kumham PI) Cabang PPU, sebagai narasumber.

Baca Juga:   Jelang Hari Sumpah Pemuda, Ketua Komisi IV Ajak Pemuda Tingkatkan Kemampuan

“Masih banyak masyarakat yang belum tau Perda Bantuan Hukum dan tata cara untuk mendapatkan Bantuan Hukum,” sebutnya.

Adapun prosedur yang dituangkan dalam Perda ini bertujuan untuk meringankan beban (biaya) hukum yang harus ditanggung oleh masyarakat tidak mampu di depan pengadilan. Dengan demikian, ketika masyarakat golongan tidak mampu berhadapan dengan proses hukum tetap mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.

Dalam Perda tersebut, masyarakat akan difasilitasi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim dan telah terdaftar dan terakreditasi di Kemenkumham RI. Masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan serta menyampaikan bukti, informasi dan/atau keterangan perkara secara benar.

“Saat ini melalui Biro Hukum Pemprov Kaltim sedang menerima pendaftaran bagi LBH yang akan melakukan kerjasama dengan Pemprov Kaltim,” ujar Hendri.

Walau begitu, pada 2023 ini melalui LBH Posbakumadin dan LBH Kumham, saat ini sudah dapat memberikan pendampingan. Jika ada masyarakat Kaltim secara umum yang sedang berhadapan dengan hukum.

“Apabila ada masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum juga siap untuk melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Paser,” tutupnya. (ADV/sbk)

Baca Juga:   APBD Kaltim 2024 Alokasikan Rp 2,6 Triliun untuk Kesehatan

 

BERITA POPULER