Angka Kemiskinan di Paser Turun Menjadi 8,13 Persen

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menunjukkan kinerja positif dalam upaya penanggulangan kemiskinan di daerah. Berdasarkan data capaian tahun 2025, persentase penduduk miskin di Kabupaten Paser turun menjadi 8,13 persen dari 8,63 persen.

Bupati Paser, Fahmi Fadli, menyebut capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai intervensi Pemkab Paser yang menyasar langsung kepada masyarakat miskin. Meski begitu, ia menegaskan bahwa upaya penanganan kemiskinan belum selesai.

Terutama, lanjut Fahmi, karena angka kemiskinan ekstrem masih berada di kisaran 0,87 persen. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kabupaten Paser.

“Tingkat Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Paser masih sebesar 0,87 persen. Pemerintah Kabupaten Paser berkomitmen untuk menghapus Kemiskinan Ekstrem hingga nol persen,” katanya, Kamis (9/4/2026).

Menurut Fahmi, salah satu kunci utama dalam percepatan pengentasan kemiskinan yakni ketersediaan data yang akurat dan mutakhir. Hal ini sejalan dengan amanat Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2025 tentang Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama.

Baca Juga:   Tuntut Pemenuhan Hak, Tenaga Pengajar Pengganti Curhat ke DPRD

Ia menekankan pentingnya pemutakhiran data kemiskinan berbasis by name by address (BNBA), agar setiap program bantuan benar-benar tepat sasaran. Karena data yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi fondasi dalam perumusan kebijakan berbasis bukti.

“Data yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi pondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pengambilan kebijakan berbasis bukti,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, Pemkab Paser bersinergi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penyedia data resmi pemerintah, dalam memperbarui DTSEN. Oleh karena itu, seluruh stakeholder harus mendukung kegitan pendataan yang dilakukan BPS.

Berdasarkan data Bappenas per 1 April 2026, masih terdapat 6.455 keluarga atau 19.811 jiwa di Kabupaten Paser yang masuk kategori desil 1. Sementara pada desil 2 tercatat sebanyak 7.453 keluarga atau 25.322 jiwa.

Meski dimikian angka tersebut dinilai masih dinamis, sehingga diperlukan verifikasi lapangan secara berkala, tidak hanya oleh BPS, melainkan bersama seluruh elemen, mulai dari organisasi perangkat daerah, camat, hingga pemerintah desa dan RT/RW.

Baca Juga:   DPRD: Pemkab Paser Harus Selektif Rekrut Tenaga Pendidik

Ia juga secara khusus meminta Dinas Sosial untuk secara rutin memperbarui data kemiskinan ekstrem dan DTSEN secara berkala, serta memastikan seluruh program bantuan di berbagai sektor mengacu pada data terbaru.

“Para Kepala Dinas yang menjalankan program kemiskinan berupa bantuan dan jaminan sosial seperti pada bidang Pendidikan, Kesehatan, Perumahan dan lain sebagainya, agar menjalankan program-program bantuannnya mengacu pada Data Kemiskinan yang termutakhirkan,” pungkasnya. (ADV)

Pewarta: Nash

BERITA POPULER