spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Awali Operasi Antik Mahakam 2022, Pengedar Sabu Asal Paser Diringkus

PENAJAM – Awal Operasi Antik Mahakam 2022, Polres Penajam Paser Utara menggagalkan peredaran 11,31 gram sabu di wilayahnya. Terbagi dalam 10 paket yang siap diedarkan oleh warga Kabupaten Paser berinisial WY (43).

Menurut Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko, tersangka WY ditangkap di pinggir jalan yang terletak di RT 06 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten PPU. “Kejadiannya bermula dari informasi masyarakat kemudian berkembang di tindak lanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU saat mengawali kegiatan Operasi Antik Mahakam 2022,” ujar Bergas, saat jumpa pers, Jumat (21/10/2022).

Pada saat itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah RT 06 Kelurahan Petung. Kemudian tim melihat seseorang yang dicurigai di pinggir jalan.

“Saat digeledah, kami temukan satu bungkus rokok warna kuning yang di dalamnya terdapat satu lembar plastik bening berisi 10 paket sabu-sabu di saku celana belakang sebelah kiri pelaku,” jelasnya.

Diketahui WY merupakan “pemain lama” yang sudah menjadi target operasi jajaran Sat Resnarkoba Polres PPU. Daat diinterogasi, WY mengaku sudah dua kali menjual sabu.

Baca Juga:   Beban Angkutan Batu Bara Lebihi Kapasitas, Aduan Dishub Paser Tanpa Respon

“Yang kedua kalinya ini kita kita berhasil amankan. Kami juga menelusuri pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) berinisial MH. Karena dari hasil penelusuran barang tersebut berasal dari MH,” bebernya.

Adapun WY merupakan warga RT 016 Kelurahan Batu Sopang Kecamatan Batu Kajang Kabupaten Paser. Tersangka selama di PPU tinggal di RT 001 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, dan ditangkap pada Selasa (18/10/2022) malam.

“Selain barang bukti paket sabu-sabu seberat 11,31 gram, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit HP, satu lembar celana abu-abu dan satu unit sepeda motor warna putih,” kata Bergas.

Akibat perbuatannya, WY dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 (2) UU 35/2009 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup.

“Dalam operasi Antik Mahakam ini kami turut mewaspadai potensi peredaran narkotikandi wilayah PPU dari dua arah, yakni dari Banjarmasin Kalimantan Selatan dan ada dari Kota Balikpapan,” pungkasnya. (Sbk)

BERITA POPULER