PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser, di Gedung Baling Seleloi, Selasa (14/3/2023).
Ada 2 buaah usulan Raperda inisiatif yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser, Fadly Imawan, yakni Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga.
Adapun tujuan pembentukan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, yakni guna memberikan nilai tambah dan manfaat bagi Kabupaten Paser serta menciptakan kondisi lingkungan yang baik dan sehat. Pasalnya, peningkatan jumlah pedagang mempengaruhi keasrian wilayah.
”Penataan nantinya dilakukan dengan penetapan lokasi serta meningkatkan kualitas ekonomi bagi para pedagang,” kata Fadly Imawan.
Ia menyebut, berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser, terdapat 1.390 PKL di Kabupaten Paser. Pemberdayaan itu nantinya bisa melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser maupun Swasta sebagai pengelola.
“itu semuaa nanti kita tempatkan di lokasi yang lebih layak,” tambahnya.
Sementara terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga, nantinya ditujukan sebagai dasar hukum dan pedoman dalam menetapkan kebijakan dan strategi penyelenggaraan olahraga di Kabupaten Paser.
Nantinya aturan itu mengatur tentang tugas dan wewenang serta tanggungjawab Pemkab Paser dalam penyelenggaraan olahraga yang berorientasi pada prestasi dan peningkatan kesejahteraan hidup para pelaku olahraga atau atlet.
“Termasuk mengatur soal peran, tanggungjawab dan hak baik pemerintah maupun pelaku olahraga,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, pemaparan itu disampaikan dihadapan Anggota DPRD Kabupaten paser, Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Pemkab Paser, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi dan disaksikan oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli. (bs)