Banyak Pendatang di Paser Tak Urus Domisili, Pekerja Tambang–Sawit Jadi Perhatian

PASER — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser menyoroti rendahnya kesadaran pendatang dalam mengurus pindah domisili, terutama pekerja di sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Kondisi ini dinilai telah berlangsung cukup lama dan berpotensi memengaruhi akurasi data kependudukan daerah.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Paser, Isnaini Yanuardi, mengatakan banyak pendatang beranggapan masa kerja mereka bersifat sementara sehingga memilih mempertahankan domisili asal. Padahal, prosedur pindah datang saat ini relatif mudah dan dapat dilakukan dengan cepat.

Bahkan, apabila pendatang belum sempat mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) WNI dari daerah asal, Disdukcapil Paser dapat membantu melakukan komunikasi secara daring dengan Disdukcapil asal.

“Begitu ada respons dari daerah asal, proses pindah datang bisa langsung dilakukan hari itu juga, dan yang bersangkutan bisa langsung ber-KTP Kabupaten Paser,” kata Isnaini, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, faktor lain yang memengaruhi rendahnya kepatuhan adalah regulasi yang masih bersifat anjuran. Dalam ketentuan yang berlaku, pendatang yang telah tinggal atau bekerja selama dua tahun ke atas hanya dianjurkan untuk pindah domisili, bukan diwajibkan.

Baca Juga:   Dongkrak Wisata & Ekonomi Lewat Festival Paralayang di Gunung Boga

“Kenyataannya, ada pendatang yang sudah bertahun-tahun tinggal dan bekerja di Paser tapi masih belum mengurus pindah domisili,” ujarnya.

Meski demikian, Isnaini mengungkapkan adanya praktik baik dari salah satu perusahaan perkebunan sawit pada 2025. Perusahaan tersebut meminta Disdukcapil membuka layanan administrasi kependudukan langsung di lokasi kerja karyawan.

“Perusahaan ini mengambil kebijakan untuk pembayaran gajinya harus menggunakan Bank Kaltimtara. Otomatis, untuk membuat rekening disini kan harus pakai KTP Paser, jadi disitulah kita lakukan proses pindah datang,” ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat positif karena menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap pentingnya pendataan pekerja, termasuk yang bersifat non permanen. Dengan adanya perpindahan domisili, data kependudukan di Kabupaten Paser dapat menjadi lebih akurat.

“Selama ini, para pendatang yang tidak pindah domisili itu kan sebenarnya secara real menambah jumlah penduduk, tetapi dalam database kependudukan tidak tercatat, karena belum terjadi pindah domisili,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor : Nicha R

BERITA POPULER