spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BKPSDM Paser Lakukan Pendataan PTT Sebagai Calon PPPK

PASER – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser tengah melakukan pendataan terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Hal itu menindaklanjuti Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang disahkan sejak 31 Oktober 2023 lalu. Di antaranya, diatur bahwa penataan tenaga bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024.

Kepala BKPSDM Kabupaten Paser, Suwito menyatakan, pendataan dilakukan bagi PTT yang sudah mengabdi minimal 2 tahun. Selanjutnya Pemkab Paser akan mengangkat secara bertahap melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Nah untuk teknisnya kami masih menunggu arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI,” kata Suwito, Selasa (5/12/2023).

Suwito memastikan PTT yang bekerja sudah lebih dari dua tahun, akan masuk data base pengangkatan. Adapun jumlahnya mencapai 4.000 lebih dari data terakhir. Mayoritas dari mereka sudah berusia di atas 35 tahun dan tidak bisa lagi mendaftar formasi CPNS.

Baca Juga:   Pelajar di Paser Bakal Dapat Muatan Lokal Bahasa Daerah

“Karena itu lah dicarikan solusi penerimaan P3K, sembari meniadakan atau menghapuskan keberadaan tenaga honorer yang memang jadi wacana pemerintah pusat,” katanya.

Pembukaan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) jalur PPPK di Pemkab Paser 2023 ini pun telah dibuka dan berjalan. Tidak ada formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sementara yang tersedia hanya PPPK.

“Jumlahnya sebanyak 941 formasi. Terdiri dari 545 formasi pendidikan, 321 formasi kesehatan dan 75 formasi teknis,” sebutnya.

Suwito mengatakan pada 2023 ini tidak ada alokasi CPNS untuk pemerintah daerah. Hanya level Kementerian yang membuka formasi. Untuk Paser, dari jumlah 941 tersebut, ada 145 peserta prioritas yang dari tahun sebelumnya sudah dinyatakan lulus namun belum dilantik.

“Mereka tinggal menunggu petunjuk teknis pengangkatan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya. (MK)

BERITA POPULER