BPD Modang Anulir Kedudukan, Tidak Ikut Campur dan Tarik Diri Atas Aktivitas Tambang

PASER – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Modang resmi menganulir kedudukannya pada nota kesepakatan terhadap aktivitas tambang batu bara di Desa Modang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser yang dikeluhkan warga setempat, sejak Kamis (7/8/2025).

Anulir kedudukan sebagai yang mengetahui nota kesepakatan pinjam pakai tanah negara antara Kepala Desa (Kades) Modang, Margo Budiyanto, dengan Direktur PT Laut Merah An Nabih, Ikhwan Wirawan, tertanggal Rabu (23/7/2025) lalu itu, disampaikan langsung oleh Ketua BPD Modang, Neni Triana.

“Sejak 7 Agustus 2025 melalui musyawarah khusus dan terbuka kami sampaikan bahwa BPD menolak kehadiran pertambangan yang dipermasalahkan karena merusak lingkungan dan bersedia mencabut tanda tangan kami sebagai yang mengetahui,” kata Neni, melalui via seluler, Selasa (12/8/2025).

Neni menyebut, hal itu sudah ia sampaikan secara terbuka dihadapan tamu dan undangan. Sehingga, pihak BPD Modang mengaku tidak lagi ikut campur dan menarik diri dalam urusan aktivitas tambang baik yang dilakukan PT Laut Merah An Nabih maupun segala jenis lainnya.

Neni juga menyatakan, kedudukannya sebagai yang mengetahui dan bertanda tangan pada nota kesepakatan itu mulanya semata-mata untuk turut menjebatani laporan masyarakat atas dugaan pencemaran lingkungan.

Baca Juga:   Telan Rp 24 M, Pemugaran Pendopo Bupati Paser Harus Dirobohkan & Bangun Baru

“Kami sudah tidak ikut serta lagi apapun bentuknya permasalahan desa yang berkaitan dengan tambang kami menarik diri,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Kuaro, Finandar Astaman, menyatakan aduan atas dugaan pencemaran lingkungan yang disampaikan warga sebagai pelapor tengah ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser.

“DLH sudah ada meninjau ke lapangan dan sampai sekarang masih berproses. Sementara terhadap perusahaan kami berharap agar mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Diketahui, masyarakat Desa Modang mengadu ke DLH Kabupaten Paser atas dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup jenis mangrove. Aduan disampaikan seminggu setelah adanya kesepakatan antara Kades Modang dan Direktur PT Laut Merah An Nabih.

Aduan disampaikan guna mencegah kekhawatiran kerusakan ekosistem yang lebih luas. Pihak warga meminta agar DLH Kabupaten Paser menghentikan aktivitas yang dilakukan oleh PT Laut Merah An Nabih yang informasinya memiliki izin untuk melakukan aktivitas pertambangan batu bara.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER