spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Paser Perpanjang Masa Jabatan Sekda

PASER – Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser yang diduduki Katsul Wijaya, diperpanjang. Hal itu dilakukan setelah Bupati Paser, Fahmi Fadli, kembali melantiknya untuk kedudukan yang sama, di Hotel Kyriad Sadurengas, Senin (4/12/2023).

Perpanjangan masa jabatannya itu, karena harus menyesuaikan pasal 117 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN), dimana jabatan hanya bisa diduduki paling lama 5 tahun. Katsul Wijaya sebelumnya, pada 2018 lalu, perdana dilantik sebagai Sekda.

“Saya yakin bahwa dengan pelantikan ini, Sekretaris Daerah dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Paser, akan semakin membangun motivasi dan gairah serta semangat kerja,” kata Fahmi Fadli, dalam sambutannya.

Adapun perpanjangan kedudukannya, bertugas untuk membantu Bupati dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan pemerintahan daerah, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tugas Sekretariat Daerah dan seluruh perangkat daerah.

Perpanjangan jabatannya itu, lantaran dinilai mampu memaksimalkan amanat yang diemban, mengubah konsep dan gagasan menjadi program dan kegiatan yang aplikatif, terukur, dan dapat dilaksanakan oleh Pejabat Tinggi Pratama, Admnistrator, Pengawas dan staf pelaksana.

Baca Juga:   Wahana Alam Doyam Gerigu, Ikon Baru Desa Semuntai

“Lakukan semua itu dengan penuh dedikasi, kreativitas dan inovasi,” imbuhnya.

Hal penting lainnya yang perlu menjadi perhatian serius ke depan, lanjut Fahmi, yakni peningkatan kinerja dan disiplin pada hal-hal yang mendukung pemerintahan yang baik. Diantaranya Penetapan APBD murni dan perubahan secara tepat waktu.

Kemudian Sekda harus bisa menjalankan kegiatan pembangunan sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran hukum yang salah satunya dengan memaksimalkan pusat pengawasan pencegahan korupsi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekda harus memimpin penyusunan dan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).

Ini merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Paser selama 1 tahun anggaran, yang dibuat dalam rangka memberikan laporan pelaksanaan dan gambaran pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Menurut Bupati, LPPD menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh pemerintah daerah, dengan menetapkan Indikator Kinerja Kunci atau IKK untuk masing-masing urusan.

“Pastikan, bahwa kita telah mengisi realisasi capaian dari masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Selain itu, data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh Inspektorat Kabupaten Paser,” urai Bupati Fahmi.

Baca Juga:   Ciptakan Kesamaan Pandangan Serikat Pekerja, LKS Tripartit Dibentuk

Ia juga berpesan untuk memerhatikan Laporan SAKIP atau Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. “Ini adalah integrasi dari sistem perencanaan, pengaggaran dan pelaporan kinerja yang harus selaras dengan akuntabilitas keuangan,” pungkasnya. (MK)

BERITA POPULER