spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Candaan Teman di Tanah Grogot Bikin Marah, Telinga Kena Badik

PASER – Seorang pria berinisial Z (37), terpaksa berurusan dengan petugas lantaran nyaris menikam temannya berinisial MAN (19).

Bukan tanpa alasan, Z tersulut amarahnya karena candaan rekannya MAN terhadap S yang merupakan keponakannya.

Peristiwa tersebut terjadi di bawah Jembatan Putri Petong, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Sabtu (25/3/2023), pukul 01.30 WITA.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat, pelaku merasa tidak terima karena perbincangan MAN terhadap S dinilai di luar batas wajar.

“Semula mereka berkumpul dan mengobrol layaknya rekan yang sudah biasa berbincang,” ucap AKP Gandha Syah Hidayat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Gandha menyebut, candaan yang dilontarkan MAN rupanya membuat pelaku marah karena merasa keponakannya itu terus diganggu. Dengan pikiran pendek, Z lalu mendatangi MAN dan S, kemudian Z menyerang MAN sembari mengambil sebilah senjata tajam.

Senjata tajam itu berupa badik yang disarungkan tepat dipinggangnya. Sesaat hendak menusuk, korban sempat ditentang dan tersungkur. Sesudah itu, layangan badik yang hendak menyasar kepada korban dapat dihindari namun mengena pada teliga kiri korban.

Baca Juga:   Paser Minim Guru Agama Katolik

“Tiba-tiba Z menendang kaki MAN, selanjutnya Z yang sudah mencabut sajam dari pingangnya langsung mengarahkan badik ke MAN. Saat itu MAN berhasil mengelak, namun sajam masih mengenai telinga,” bebernya.

Akibat Tindakan yang tak disangka itu, korban bersama rekan lainnya memilih kabur. Tak lama korban mulai merasakan sakit di bagian telinganya. Namun bukan memilih untuk mendapat penanganan terlebih dahulu, korban meminta tolong agar peristiwa itu dilaporkan ke Polres Paser.

“Korban yang merasakan sakit di bagian telingan meminta kedua rekannya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Paser,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, petugas meringkus Z dan dijerat Pasal 351 KUHP yang ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan. Adapun barang bukti yang disita yakni sebilah badik, sementara proses hukum sedang ditangani. (bs)

BERITA POPULER