PASER – Gugatan atas dugaan tindak wanprestasi yang dilayangkan seorang pengusaha asal Kecamatan Tanah Grogot, Muhammad Iqbal (29), ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tanah Grogot terhadap Agung Eko Jarwanto (34), kini memasuki babak baru.
Teranyar, melalui Firma Hukum Abdul Hamid, pengusaha muda ini tidak hanya menggugat secara perdata suami mantan Wakil Bupati (Wabup) Paser, Syarifah Masitah Assegaf itu, melainkan turut ke ranah pidana. Aduan bahkan sudah disampaikan ke Kepolisian Resort (Polres) Paser, Senin (3/3/2025).
“Kami melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Agung Eko Jarwanto yang diduga telah menjual objek berupa tanah yang tengah dijaminkan kepada klien kami Muhammad Iqbal,” kata Kuasa Hukum Muhammad Iqbal, Abdul Hamid.
Diketahui sebelumnya, konflik keduanya atas skandal utang yang erat kaitannya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Paser lalu, berujung pada penandatanganan pernyataan jaminan yang baru sebagian diserahkan.
Adapun objek jaminan yang diterima Iqbal, berupa dokumen kepemilikan tanah dan bangunan di Kota Samarinda serta 3 Surat Keterangan Tanah (SKT) yang berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Sementara jaminan 3 SKT di Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU serta satu unit mobil merk Toyota Hilux, belum dipenuhi. Namun terungkap bahwa tanah yang dijaminkan di Kecamatan Sepaku sudah dijual tanpa sepengetahuan Iqbal.
“Mendapati bahwa tanah yang seharusnya dijaminkan sebagai bagian dari perjanjian ternyata telah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami,” ucap Hamid.
Hal itu diketahui, ketika Iqbal melakukan peninjauan lapangan terhadap objek yang dijaminkan kepada dirinya. Peristiwa itu terungkap, pada Februari 2025 lalu. Dimana, transaksi tanah tersebut sudah berlangsung, sepekan sebelum ia melakukan peninjauan.
“Tindakan ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang keduanya mengatur tentang tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara bersama sama,” tegasnya.
Hamid menyebut, kliennya merasa tertipu karena Agung Eko Jarwanto yang memiliki kewajiban hukum untuk menjaga tanah yang dijaminkan tersebut, justru melakukan perbuatan yang diduga merugikan dan menipu.
“Kami telah melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib. Kami berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan ini dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pewarta: TB Sihombing