spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satlantas Polres Paser Amankan 9 Kendaraan Knalpot Racing

PASER – Dalam tiga hari terakhir, Satlantas Polres Paser telah mengamankan 9 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing yang digunakan balap liar. Penindakan dilakukan, terhitung sejak 4 sampai 6 Februari 2023 di seputaran Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Kasatlantas Polres Paser AKP Hari Purnomo mengatakan, penindakan dilakukan sebagaimana arahan dari Polda Kaltim melalui Dirlantas Polda Kaltim. Pasalnya, target dari Dirlantas Polda Kaltim untuk memprioritaskan penertiban knalpot brong dan balap liar.

“Sejauh ini sudah ada sekitar sembilan kendaraan yang kita amankan sebelum operasi keselamatan Mahakam 2023 dimulai,” kata Hari saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/2/2023).

Satlantas Polres Paser selama operasi keselamatan Mahakam 2023, akan gencar melakukan penertiban knalpot brong dan balap liar di wilayah Kabupaten Paser. Setiap hari akan dilakukan penertiban knlapot brong dan balap liar.

“Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Paser bahwa pelaku balap liar ini lebih pintar daripada petugas,” terangnya.

Guna mengatasi masalah tersebut, kata Hari pihaknya melibatkan masyarakat dalam memperoleh informasi. Seperti halnya, wilayah yang kerap dijadikan sebagai lokasi balap liar yaitu di sekitaran Area Telaga Ungu, Kilometer 5 Kabupaten Paser.

Baca Juga:   Tiba-tiba, Petugas Geledah Blok Hunian Rutan Tanah Grogot

“Saat petugas ada di lokasi, mereka pindah ke Stadion Tapis, kemudian saat petugas ada di sana lagi mereka pindah lagi ke Jone,” bebernya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, untuk jadwal balap liar beraksi pada hari Jumat di Stadion Tapis, Sabtu malam di Kilometer 5 Tanah Grogot, dan Minggu sore di Desa Jone.

Untuk itu, Ia meminta masyarakat agar memberikan informasi jika mendapati adanya balap liar maupun knalpot brong yang mengganggu, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Kalau dapat, pasti kita amankan ke Mapolres Paser, supaya yang terlibat ini paling tidak bisa langsung datang ke sini,” ungkapnya.

Selain itu, kendaraan bisa diambil jika bisa menunjukkan STNK dan BPKB kemudian kendaraan yang knalpotnya brong maka harus membawa knalpot bawaannya.

Sebelum diambil, pemilik kendaraan terlebih dahulu juga diminta untuk merusak knalpot brongnya.

“Bukan kita yang lepas, melainkan pemakai motor itu yang merusak sendiri knalpotnya sebagai tindakan efek jerah agar tidak menggunakan knalpot yang menyebabkan kebisingan, kemudian motor harus dikembalikan normal,” papar Hari. (bs)

Baca Juga:   Ketua DPRD Paser Hadiri Uji Publik Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

BERITA POPULER