Disporapar Paser Bantah Isu Pengadaan Bus Fiktif Rp4,4 Miliar dari APBD 2025

PASER — Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser membantah tudingan adanya pengadaan bus fiktif senilai Rp4,4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Paser 2025.

Isu tersebut sebelumnya ramai beredar di media sosial. Dalam unggahan itu disebutkan Disporapar melakukan dua kali pengadaan bus, yakni Rp1,1 miliar pada anggaran murni dan Rp3,3 miliar pada anggaran perubahan. Namun disebut hanya menghasilkan satu unit bus bekas.

Bagian Pengurusan Barang Disporapar Paser, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa seluruh pengadaan dilakukan sesuai perencanaan dan telah terealisasi sejak 2025.

Ia menjelaskan pengadaan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama senilai Rp1,1 miliar berupa satu unit bus medium yang telah diterima pada Oktober 2025.

Tahap kedua senilai Rp3,3 miliar menghasilkan dua unit bus, yakni satu big bus seharga sekitar Rp2,5 miliar serta satu mikrobus senilai sekitar Rp800 juta.

“Mikrobus itu 18 seat plus driver, kalau yang big bus itu 43 seat plus driver ada toilet dan smooking room. Jadi total kurang lebih Rp3,3 miliar, itu dua unit bukan satu unit seperti informasi yang beredar,” katanya saat diwawancarai, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga:   CDOB Paser Selatan Minta Pengamanan Aset, Sikapi Infrastruktur Rusak Akibat Tambang

Untuk menghindari kerusakan akibat panas dan hujan, Disporapar Paser saat ini masih menunggu pembangunan area parkir khusus bagi tiga unit bus tersebut. Sementara menunggu, awalnya seluruh bus direncanakan dititipkan di luar kantor, tapi karena keterbatasan lahan parkir yang hanya mampu menampung micro bus dan medium bus, maka big bus tetap diparkir di area Kantor Disporapar Paser di kawasan Stadion Sadurengas.

Sementara terkait penggunaan plat nomor KT 7109 E yang terpasang pada big bus, ditegaskan Rahmat bahwa plat tersebut bukan plat asli big bus, melainkan plat bus lama milik Disporapar yang sebelumnya sudah dikembalikan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Plat asli big bus bernomor KT 7011 EP, saat ini masih dalam proses.

“Kita sudah kejar karoserinya, memang belum muncul dari samsat. Saya gunakan plat itu agar bus bisa segera difungsikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Disporapar Paser, Kurniawan, menjelaskan alasan penggunaan plat lama dilakukan sementara agar bus dapat segera difungsikan, mengingat tingginya permintaan atas kebutuhan peminjaman big bus dari berbagai instansi.

Baca Juga:   Gathering Forum CSR Kideco: Lahirkan Ide dan Inisiatif Baru Bagi SDM di Paser

“Kalau kami tidak berani mengambil kebijakan itu, big bus tidak bisa digunakan. Kemarin kita sudah komunikasi, bisa kita percepat pengiriman dari pihak karoseri,” jelasnya.

Kurniawan menegaskan tujuan utama pengadaan tiga unit bus tersebut, untuk menunjang mobilitas atlet pada pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur mendatang. Selain itu, bus juga disiapkan untuk mendukung berbagai event olahraga dan pariwisata guna mendorong pengembangan sport tourism di Kabupaten Paser.

“Daya tarik kita agar orang mau menggelar event di Paser adalah dengan menyediakan fasilitas penjemputan dari bandara. Karena jarak bandara dengan lokasi kegiatan selalu menjadi pertanyaan utama,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor : Nicha R

BERITA POPULER