PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyepakati rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Kesepakatan ini dicapai melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser, Zulkifli Kaharuddin dan Hendrawan Putra, di Gedung Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Kamis (7/8/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi, menyatakan kesepakatan ini menjadi landasan bagi Pemkab Paser untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Paser 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah berlangsung intensif sejak 1 Agustus 2025,” Kata Hendra Wahyudi.
Sementara itu Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Paser, dalam laporannya menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 diperlukan karena adanya beberapa penyesuaian. Faktor-faktor utama yang melatarbelakangi perubahan ini antara lain Perubahan asumsi makro ekonomi.
Selain itu, perubahan asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) serta percepatan pencapaian target kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser.
Pihaknya juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemkab Paser untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah di masa mendatang. Rekomkendasi ditujukan agar ada rentang waktu yang memadai antara penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dengan dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS.
“Ini penting agar pembahasan bisa lebih komprehensif dan menghasilkan keputusan yang objektif,” ujar Anggota Banggar DPRD Kabupaten Paser, Icham Halid.
Rekomendasi lain yang juga disampaikan yakni kehadiran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak meninggalkan tempat. Kehadiran mereka dianggap krusial untuk memberikan penjelasan teknis dan sinkronisasi program pprioritas Penyusunan Prognosis Akurat.
“Proses asistensi yang melibatkan perangkat daerah juga dianjurkan untuk menghasilkan prognosis yang lebih akurat, ” ujarnya.
Sedangkan untuk perbaikan dokumen anggaran, lanjut Icham Halid, DPRD Kabupaten Paser menemukan masih adanya anggaran yang belum terinci pendistribusiannya dan miskomunikasi terkait penambahan anggaran.
Koordinasi yang intensif antara OPD dan TAPD menjadi kunci untuk memastikan akurasi dan transparansi. Tak hanya itu, optimalisasi serapan anggaran juga didesak DPRD Kabupaten Paser agar serapan anggaran pada semester kedua 2025 dimaksimalkan untuk menekan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
“Penyerapan anggaran yang maksimal akan berkontribusi langsung terhadap peningkatan kinerja pembangunan daerah dan pelayanan publik,” tegasnya.
Dengan disepakatinya dokumen ini, diharapkan Pemkab Paser dapat segera menindaklanjuti dengan penyusunan Perda tentang Perubahan APBD 2025 guna menjamin kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Paser. (TW/Adv)


