PASER – Proses tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, selama tiga hari sejak 27-29 Agustus 2024, dipastikan hanya ada dua paslon.
Kendati baru akan berakhir pendaftaran pada pukul 23.59 WITA, malam. Namun dapat dipastikan tidak ada paslon lain yang hendak mendaftar, selain paslon Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari dan paslon Syarifah Masitah Assegaf-Denni Mappa.
Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rodisi menjelaskan, dengan telah dilakukannya pendaftaran dan berkas persyaratan dinyatakan diterima, KPU Kabupaten Paser langsung melanjutkan proses tahapan lainnya, yakni pemeriksaan kesehatan.
“Pemeriksaan kedua paslon akan dilaksanakan selama dua hari, pada tanggal 30 dan 31 Agustus di Kota Balikpapan,” kata Ahyar, saat konferensi pers di Sekretariat KPU Kabupaten Paser, Kamis (29/8/2029).
Pihaknya juga sudah menetapkan, pemeriksaan kesehatan terlaksana di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Kanujoso Djatiwibowo, Kota Balikpapan. Penetapan lokasi itu, berdasarkan rekomendasi tunggal dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser.
“Setelah kami mendapatkan rekomendasi dari dinkes, lalu kami tindaklanjuti dan koordinasi dengan pihak rumah sakit. Sehingga sesuai ketentuan, akan kami laksanakan sesuai jadwal,” ungkapnya.
Pihaknya menyebut, tidak memberi kesempatan terhadap pemeriksaan kesehatan susulan bagi paslon yang berhalangan hadir. Hal itu dikarenakan, lokasi pemeriksaan kesehatan dilaksanakan serentak oleh lima Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kami juga sudah koordinasi dengan masing-masing penghubung paslon agar dapat menyiapkan diri pada proses pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Pewarta:Â TBÂ Sihombing