PASER – Istri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser yang turut mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diperkirakan gagal melenggang ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.
Umi Darsiah, dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yakni Kecamatan Tanah Grogot itu, terpaut satu angka dengan koleganya di PKB, yakni Edwin Santoso dengan perolehan 1.766 suara. Sementara, Umi Darsiah mendapatkan 1.765 suara.
Perolehan suara ini mengemuka berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser nomor 492 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Paser 2024.
“Untuk suara partai (PKB) 940 dan suara total 15.139,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Arbain.
Untuk dapil 1 memperebutkan 9 kursi di DPRD Kabupaten Paser. Adapun gambaran yang terpilih nantinya berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Paser itu, yakni diisi 4 orang petahana dan 5 lainnya pendatang baru.
Masing-masing terdiri dari 4 caleg PKB, 3 caleg Partai Golkar dan 2 caleg dari Partai Demokrat. Sejumlah nama besar bersaing di dapil ini. Di antaranya, petahana, ketua partai politik, adik Bupati Paser dan tokoh tokoh besar.
Kemudian ada juga anak Wakil Bupati Paser, anak mantan Wakil Bupati Paser, istri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser, pengusaha hingga istri pejabat di Kabupaten Paser. Sementara perkiraan komposisi Anggota DPRD Paser Periode 2024-2029 Dapil 1 Kecamatan Tanah Grogot, sebagai berikut:
1. Indra Pardian (PKB)
2. Zulkifli Kaharuddin (Golkar)
3. Hendrawan Putra (Demokrat)
4. Nurhayati (PKB)
5. Basri Mansyur (Golkar)
6. Muhammad Nasir (Demokrat)
7. Zulfikar Yusliskatin (PKB)
8. Edwin Santoso (PKB)
9. Sultan Surya Pasya (Golkar)
Pewarta: TB Sihombing