Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Hadiri Monev Penerbitan Aset Pemkab Paser

PASER – Kantor Pertanahan Kabupaten Paser menekankan pentingnya pengamanan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui pemasangan tanda batas pada lokasi aset, pembangunan pagar jika memungkinkan, identifikasi dan inventarisasi seluruh aset dan penyusunan data spasial.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Hariyo, saat menghadiri undangan Pemkab dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka rapat koordinasi serta monitoring dan evaluasi (Monev) penerbitan aset tanah milik Pemkab Paser.

Monev tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Adi Maulana serta Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Paser, Nur Asni.

Dalam pertemuan ini, dibahas capaian pelaksanaan sertipikasi tanah aset Pemkab Paser 2025. Target tahun ini, yakni 150 bidang tanah. Seluruh bidang telah dilakukan pengukuran dan telah terbit peta bidang. Dari jumlah tersebut, 82 bidang telah berhasil diterbitkan sertipikat.

“Dengan demikian, masih tersisa 68 bidang yang sedang dalam proses penyelesaian,” ujarnya.

Rencana Aksi Penyelesaian 68 Bidang yaitu 7 bidang yang merupakan aset berupa Sekolah Dasar akan segera diproses penerbitan SK pemberian hak karena telah melalui pemeriksaan panitia. 56 bidang sisanya dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:   Operator Excavator Tewas Tertimpa Bongkahan Batu Gunung di Muara Komam

“Pemeriksaan terutama difokuskan pada aset berupa jalan, termasuk klarifikasi batas penguasaannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada bidang tanah masyarakat yang masuk dalam proses sertipikasi aset pemerintah,” paparnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dan Pemkab Paser berkomitmen menjaga timeline penyelesaian, sehingga target 150 bidang bersertipikat dapat tercapai pada akhir tahun 2025. Dalam rangka penguatan pengamanan aset, KPK mendorong penetapan target sertipikasi aset tahun 2026 sebanyak 150 bidang.

Kantor Pertanahan Kabupaten Paser menyarankan agar desa-desa yang nantinya ditetapkan sebagai lokasi PTSL segera diinformasikan kepada Pemkab melalui BKAD. Aset yang berada di desa-desa tersebut harus diprioritaskan untuk pendaftaran, termasuk penyiapan fisik dan pemberkasan, agar dapat diproses pengukuran dan pemeriksaan tanah secara bersamaan oleh tim panitia adjudikasi PTSL.

Data spasial yang dihasilkan oleh BKAD Kabupaten akan sangat membantu dalam pengamanan pemetaan aset, sehingga ketika ada permohonan sertipikasi oleh pihak lain yang berbatasan dengan aset pemerintah, Kantor Pertanahan dapat melakukan klarifikasi dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih.

Baca Juga:   Bupati Paser Mutasi 155 ASN

“Melalui koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser bersama Pemkab Paser dan KPK berharap target 150 sertipikat aset tahun 2025 dapat tercapai, sekaligus memperkuat pengamanan aset daerah secara menyeluruh,” pungkasnya. (Rls)

BERITA POPULER