Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Serahkan 98 Sertipikat Redistribusi Tanah 2025 di Desa Petangis

PASER – Sebanyak 98 bidang tanah diserahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dalam bentuk Sertipikat Program Redistribusi Tanah 2025 kepada masyarakat Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Rabu (24/12/2025).

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi agraria yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat di Kabupaten Paser.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Hariyoko, menjelaskan penyerahan sertipikat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalitas aset tanah yang selama ini telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh warga.

“Dengan diterbitkannya sertipikat tanah, masyarakat memperoleh jaminan hukum yang sah sehingga dapat mengelola dan memanfaatkan tanahnya secara lebih optimal,” kata Hariyoko.

Kegiatan penyerahan sertipikat berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat sambutan positif dari masyarakat penerima sertipikat. Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran dan partisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.

Program Redistribusi Tanah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak masyarakat atas tanah secara adil dan berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya pemerataan penguasaan tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Paser. (Rls)

Baca Juga:   Fahmi Ikhwan Resmi Jabat Bupati dan Wakil Bupati Paser Periode 2025-2030

BERITA POPULER