PASER – Dalam upaya memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat, Kantor Pertanahan kembali mencatat capaian penting melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.
Salah satu hasil strategisnya adalah selesainya proses sertipikasi tanah transmigrasi yang berada di Desa Suliliran, Kecamatan Paser Belengkong. Program transmigrasi ini terdiri atas dua jenis tanah yang menjadi hak bagi setiap Kepala Keluarga (KK).
Yakni tanah pekarangan dan tanah lahan usaha. Berdasarkan data, terdapat 150 KK penerima manfaat, dengan masing-masing memperoleh dua bidang tanah. Dengan demikian, total 300 bidang tanah berhasil disertipikasi melalui skema PTSL.
“Penyelesaian sertipikasi ini merupakan tindak lanjut dari penambahan kuota target PTSL yang diberikan pemerintah di tengah upaya efisiensi anggaran tahun berjalan,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paset, Hariyoko.
Meski pada awalnya jumlah target terbatas, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser berhasil memperoleh tambahan kuota dan memanfaatkannya untuk merampungkan sertipikasi tanah transmigrasi di Desa Suliliran.
Sebelum proses sertipikasi dilaksanakan, terdapat sejumlah kendala yang harus diselesaikan, antara lain potensi sengketa, peralihan kepemilikan, dan ketidaksesuaian data subyek hak. Atas saran Kantor Pertanahan, dilakukan pembaruan data penerima hak terlebih dahulu.
“Melalui proses identifikasi bersama pemerintah desa, dinas transmigrasi, dan Kantor Pertanahan, diperoleh daftar subyek baru yang sesuai dengan kondisi aktual di lapangan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menerbitkan Surat Keputusan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) yang memuat pembaruan data subyek hak.
“SK inilah yang menjadi dasar hukum bagi Kantor Pertanahan untuk melanjutkan proses sertipikasi seluruh bidang tanah transmigrasi,” ucapnya.
Dengan terbitnya 300 sertipikat tersebut, masyarakat transmigrasi yang selama ini menantikan kepastian kepemilikan tanah kini dapat merasakan manfaat nyata berupa rasa aman dan kepastian hukum.
Capaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan layanan pertanahan yang akuntabel, cepat, dan berpihak kepada masyarakat. Program strategis ini diharapkan terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang.
“Ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Paser,” pungkasnya.
Pewarta:Â TBÂ Sihombing


