Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Turut Andil Proses HPL Sebagai Bagian Dari Layanan Pertanahan

PASER – Kantor Pertanahan Kabupaten Paser turut andil dalam proses sertipikasi tanah yang diserahkan dua perusahaan yang bergerak pada sektor pertambangan batu andesit yakni PT Kuarindo Pratama Jaya dan PT Kar2Call, di Desa petangis, Kecamatan Batu Engau.

Andil proses sertipikasi ini, sebagai bagian dari layanan pertanahan untuk Badan Bank Tanah dengan tujuan diterbitkan Hak Pengelolaan (HPL). Penerbitan HPL itu sebagai syarat dari pemanfaatan tanah milik negara kepada badan hukum salah satunya perusahaan.

“Kami ikut andil dalam proses pendampingan Kanwil yang mengukur luasan tanah untuk disertipikasi,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Hariyoko.

Untuk diketahui, Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang dibentuk pemerintah pusat yang berwenang memperoleh dan mengelola tanah dari berbagai sumber. Termasuk tanah cadangan umum negara yang berasal dari tanah terlantar maupun skema perolehan tanah lainnya.

Tahapan sertipikasi dimulai dari pengurusan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Kantor Pertanahan Kabupaten Paser terlibat dalam penyusunan pertimbangan teknis, yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:   Pemkab Beri Peluang Manfaatkan Porprov Kaltim 2026 Sebagai Ajang Promosi UMKM Khas Paser

Dalam waktu dekat, sertipikasi yang diproses dari dua entitas perusahaan itu disesuaikan dengan pola ruang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Tata Ruang menerbitkan KKPR sebagai dasar proses berikutnya. Berdasarkan KKPR tersebut, Badan Bank Tanah kemudian mengajukan permohonan pengukuran.

“Karena luas objek berada di atas 25 hektare, kewenangan pengukuran berada pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim yang telah menurunkan timnya untuk melakukan pengukuran di lapangan,” ujarnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Paser mengikuti ekspose hasil pengukuran yang dilakukan oleh Kanwil BPN Kaltim. Apabila hasil pengolahan data dan kondisi lapangan telah sesuai dan peta bidang telah diterbitkan, maka peta bidang tanah tersebut akan menjadi salah satu lampiran dokumen.

“Dokumen nantinya dilampirkan Badan Bank Tanah untuk mengajukan permohonan HPL,” sebutnya.

Setelah permohonan HPL diusulkan, akan dilakukan verifikasi lapangan dengan menggunakan peta bidang sebagai salah satu instrumen utama. Pemeriksaan meliputi kejelasan objek, status penguasaan, pemanfaatan, serta memastikan tidak terdapat sengketa atau keberatan dari pihak lain.

Baca Juga:   54 Ternak Dapat Asuransi, Tak Termasuk Penyakit Mulut & Kuku

“Apabila pemeriksaan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, maka akan disusun risalah pemeriksaan tanah yang kemudian diusulkan ke Kementerian ATR/BPN untuk proses penerbitan HPL,” pungkasnya.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER