PASER – Kantor Pertanahan Kabupaten Paser menggelar rapat internal tapal batas Desa Pepara, Desa Sungai Tuak dan Desa Pulau Rantau di Kecamatan Tanah Grogot bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Selasa (7/10/2025).
Rapat ini di wakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Farid Wahyu Nugroho, beserta Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Diauma Dengganni Yugia, beserta staf dan Pemerintah Desa (Pemdes).
Kegiatan ini terlaksana dalam rangka mitigasi sengketa dan konflik pertanahan di Kabupaten Paser. Rapat tersebut membahas status dan kondisi tapal batas desa, penyampaian data dan peta batas wilayah masing-masing desa, serta mengidentifikasi titik – titik batas desa secara fisik dan yuridis.
“Dalam rapat ini diharapkan desa dan instansi terkait dapat segera menetapan batas-batas desa baik secara fisik maupun yuridis untuk memitigasi risiko sengketa, konflik dan perkara pertanahan,” kata Farid Wahyu Nugroho.
Untuk diketahui, saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Paser sedang menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi. Pihaknya memohon dukungan dari semua pihak apabila terdapat indikasi kecurangan untuk dapat disampaikan pengaduan melalui call center dengan nomor +62 813 4616 8804. (Rls)


