PASER – Kantor Pertanahan Kabupaten Paser menerima kunjungan Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Kabupaten Paser.
Monev ini difokuskan pada penyelesaian residu, tunggakan layanan, serta progres Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Paser yang merupakan bagian dari upaya Kanwil BPN Provinsi Kaltim dalam memperkuat koordinasi.
“Monev dari Kanwil BPN Provinsi Kaltim ini memastikan seluruh proses layanan pertanahan di Kabupaten Paser berjalan efektif dan sesuai ketentuan,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Hariyoko.
Monev dilaksanakan sebagai langkah untuk mempercepat penyelesaian tunggakan PDDM, penanganan residu PTSL, serta melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan Lintas Sektor (Lintor) dan pengelolaan tanah wakaf.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kaltim melakukan pemantauan langsung terhadap progres layanan dan kelengkapan administrasi di masing-masing bagian teknis.
Melalui peninjauan lapangan dan diskusi bersama jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Kanwil BPN Provinsi Kaltim menilai perkembangan terkini dari setiap layanan, sekaligus mengidentifikasi hambatan yang masih dihadapi, baik dari aspek teknis maupun administratif.
“Hasil pemantauan ini menjadi dasar penting dalam penyusunan strategi percepatan, peningkatan kualitas layanan, dan penuntasan target kinerja yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Kegiatan Monev ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kanwil BPN Provinsi Kaltim dan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dalam mendukung pelayanan pertanahan yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel, serta memastikan manfaat program pertanahan dapat dirasakan secara optimal. (Rls)


