PPU — Dugaan aksi begal yang sempat meresahkan warga RT 010 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dipastikan tidak benar. Kepolisian memastikan laporan tersebut merupakan rekayasa pelapor sendiri.
Peristiwa itu awalnya dilaporkan ke Pospol Petung pada Senin (24/2/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Seorang pelajar berinisial MRA (19), warga Desa Girimukti, mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan sehari sebelumnya, Minggu (23/2/2026) sekitar pukul 18.20 Wita.
Dalam pengaduannya, MRA menyebut ditodong pisau oleh pria tak dikenal yang meminta tumpangan saat dirinya mengendarai sepeda motor Honda putih keluaran 2023. Ia juga mengklaim sempat terjadi aksi kejar-kejaran sebelum pelaku diduga membawa kabur uang tunai Rp500 ribu yang disimpan di dasbor motor.
Menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan langkah-langkah kepolisian, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi hingga pendalaman kronologi kejadian.
Namun setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh, terungkap bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan itu tidak pernah terjadi. Uang Rp500 ribu yang dilaporkan hilang ternyata diambil dan digunakan sendiri oleh pelapor untuk bermain judi online.
Pelapor akhirnya mengakui memberikan keterangan tidak sesuai fakta karena takut dimarahi orang tuanya setelah uang tersebut habis.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan laporan palsu dan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
“Yang bersangkutan telah mengakui bahwa laporan tersebut tidak sesuai kenyataan. Uang yang dilaporkan hilang ternyata digunakan sendiri untuk bermain judi online. Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pembinaan dan edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa laporan palsu dapat berimplikasi hukum serta menghambat tugas kepolisian dalam menangani perkara yang benar-benar terjadi. Informasi yang tidak benar juga berpotensi memicu keresahan di masyarakat.
Kepolisian sekaligus mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online yang berdampak negatif secara hukum maupun sosial, serta selalu menyampaikan informasi secara jujur kepada aparat. (MK)
Editor: Agus S


