Kemenag Paser Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah. Penetapan ini menjadi acuan masyarakat dalam menunaikan kewajiban, baik melalui beras maupun nilai uang yang disesuaikan dengan standar konsumsi daerah.

Kemenag mengimbau penyaluran zakat dilakukan tepat waktu melalui amil resmi agar pendistribusian kepada mustahik berjalan tertib, merata, dan tepat sasaran.

Pembaca Setia Radar Paser!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Paser?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 https://koran.radarpaser.com
📱 https://digital.radarpaser.com/rps14feb2026/mobile/

Baca Juga:   Dapur SPPG di Paser Belum Sesuai Standar, Program MBG Dihentikan Sementara

BERITA POPULER