Ketua Komisi II DPRD Paser Siap Perjuangkan Regulasi, Solusi Nasib Guru Swasta di Paser

PASER – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memberikan perhatian dan solusi atas keluhan terhadap kesenjangan upah antara guru sekolah negeri dan swasta di Kabupaten Paser.

Hal ini, karena masih jauhnya kesetaraan antar tenaga pendidik. Padahal, peran guru swasta dan negeri terbilang sama. Bahkan, gaji guru swasta jauh di bawah standar yang hanya menerima honor sebesar Rp75.000 hingga Rp700.000 per bulan.

Kondisi ini membuat para tenaga pendidik swasta merasa terbebani dan merasa diperlakukan tidak adil, meskipun peran mereka vital dalam mencerdaskan generasi muda di Kabupaten Paser. Fakta miris ini diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Sukran Amin.

“Ini menjadi keluhan banyak guru swasta. Mereka punya peran vital dalam membangun dunia pendidikan di Paser. Kami di Komisi II terus mendorong agar mereka mendapatkan perhatian yang lebih layak.” Ujar Sukran, Rabu (6/8/2025).

Ia menyatakan keprihatinannya atas perlakuan yang ia sebut sebagai ‘anak tiri’ terhadap para guru swasta. Padahal, kontribusi mereka terhadap pendidikan di Paser sangat besar, terutama dalam mengisi kekurangan tenaga pendidik di daerah-daerah.

Baca Juga:   2024 Produk UMKM di Paser Wajib Bersertifikat Halal

Untuk itu, Komisi II DPRD Kabupaten Paser mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren. Meskipun fokus utamanya adalah lembaga pendidikan berbasis agama, Sukran berharap regulasi ini bisa menjadi pintu masuk untuk memperjuangkan kesejahteraan semua pendidik swasta.

“Selama ini, pendidik swasta belum banyak terakomodasi dalam kebijakan hibah atau insentif daerah. Raperda ini kami harapkan bisa memperkuat posisi mereka secara legal,” jelas Sukran.

Ia menambahkan, guru swasta bukan hanya sekadar pengajar, melainkan juga tulang punggung keluarga dan pilar pembangunan daerah. Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah daerah memiliki skema bantuan atau insentif khusus guna mengurangi ketimpangan kesejahteraan ini.

“Ketimpangan ini merupakan isu nasional, tetapi inisiatif DPRD Paser untuk membuat regulasi yang lebih adil dapat menjadi contoh bagi daerah lain. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan kesejahteraan ini dapat terjamin, sehingga mereka bisa mengajar dengan tenang dan optimal, ” tambahnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser sebetulnya telah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk sekolah swasta. Pada tahun ini, alokasi tersebut mencapai lebih dari Rp 4,5 miliar.

Baca Juga:   Stadion Sadurengas Jadi Titik Pantau Hilal Penentuan Ramadan 1447 H Mendatang

Namun, dana ini diberikan per institusi dan besarnya bervariasi, dari Rp22 juta hingga Rp199 juta per sekolah, tergantung jumlah siswa. Alokasi ini belum mampu secara signifikan meningkatkan kesejahteraan individu para guru.

Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, jumlah guru honorer mencapai 2.600 orang. Meskipun pada tahun 2022 upah guru honorer sempat naik menjadi Rp2,8 juta per bulan, angka tersebut masih jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). (TW/Adv)

BERITA POPULER