Kini Setiap Jumat per April 2026 ASN di Pemkab Paser Mulai Terapkan Pola Kerja WFH

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser resmi menerapkan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi kerja sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kebijakan berupa Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) ini, mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan ditujukan untuk mendorong efisiensi kerja serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Paser.

Bupati Paser, Fahmi Fadli, dalam edarannya menekankan bahwa penerapan pola kerja fleksibel ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang menitikberatkan pada kinerja dan pemanfaatan teknologi.

Tujuannya, untuk mewujudkan budaya kerja ASN yang efektif dan efisien, mendorong digitalisasi layanan pemerintahan, serta menjamin keberlangsungan pelayanan publik serta mengurangi mobilitas dan dampak lingkungan, serta mendorong pola kerja berbasis kinerja.

“Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan efisiensi anggaran daerah, mengurangi mobilitas dan dampak lingkungan, serta mendorong pola kerja berbasis kinerja,” sebutnya, Senin (6/4/2026).

Meski demikian, Fahmi memastikan bahwa pelayanan publik akan tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, perangkat darah dan unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga administrasi kependudukan tetap diwajibkan bekerja di kantor.

Baca Juga:   Tiga Pejabat Struktural Kejari Paser Rotasi

“Perangkat daerah dan unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat wajib tetap melaksanakan WFO, sementara yang bukan dapat WFH secara selektif, namun tetap menjamin keberlangsungan dan optimalisasi kualitas pelayanan publik sesuai standar yang ditetapkan,” ujarnya.

Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Paser dijadwalkan melaksanakan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat. Namun, penerapannya dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dan karakteristik masing-masing perangkat daerah.

Selain itu, jumlah ASN yang melaksanakan WFH dibatasi maksimal 50 persen di setiap perangkat daerah. ASN yang menjalankan WFH juga wajib tetap siaga selama jam kerja dan dapat dihubungi sewaktu-waktu oleh atasan.

“Jika saat WFH ada yang tidak bisa dihubungi dan tidak melaksanakan tugas yang diberikan, maka dapat mempengaruhi penilaian kinerja bulanan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),” katanya.

Dalam mendukung kebijakan ini, Pemkab Paser juga mendorong penguatan sistem kerja digital melalui optimalisasi e-office, tanda tangan elektronik, serta absensi berbasis elektronik. Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga akan terus ditingkatkan di seluruh perangkat daerah.

Baca Juga:   Sip! Jalur Dua Setiap Kecamatan Bakal Direhabilitasi

Tak hanya itu, efisiensi anggaran juga menjadi fokus dalam kebijakan ini. Kegiatan rapat dan bimbingan teknis diutamakan dilakukan secara daring. Perjalanan dinas didorong agar lebih selektif, termasuk dengan jumlah yang melakukan perjalanan dinas.

Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan ASN dalam menjalankan kebijakan ini, termasuk kewajiban e-presensi elektronik serta pelaporan kinerja harian bagi ASN yang menjalankan WFH. Bagi pegawai ASN yang melaksanakan WFH, wajib melaporkan kinerja harian secara langsung kepada atasan.

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, setiap kepala perangkat daerah diwajibkan melakukan pengawasan serta menyampaikan laporan pelaksanaan WFO dan WFH secara berkala setiap bulan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

“Hasil evaluasi nanti akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dan peningkatan kualitas pelaksanaan kerja ASN,” tutupnya. (ADV)

Pewarta: Nash

BERITA POPULER