spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi I DPRD Mediasi Masalah Lahan Warga Marangkayu dan PT MSJ

SAMARINDA – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mediasi terkait ganti rugi lahan yang diajukan warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Mahakam Sumber Jaya (PT MSJ). Rapat berlangsung di Gedung E Lantai I Kantor DPRD Kaltim, Kamis (23/11/2023).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I Baharuddin Demmu didampingi anggota komisi lainnya, yaitu Harun Al Rasyid dan Agus Aras. Hadir juga dalam rapat tersebut perwakilan dari PT MSJ, Badan Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah IV Samarinda, Dinas Kehutanan Kaltim, serta Akbar Arifuddin selaku pemilik lahan dari Desa Sebuntal.

Menurut Baharuddin, rapat ini untuk mendengarkan penjelasan dan klarifikasi dari kedua belah pihak mengenai tuntutan ganti rugi lahan yang sudah dibebaskan oleh PT MSJ sejak 2008. Ia mengatakan, Komisi I berperan sebagai pihak netral dan tidak memihak, serta akan memperjuangkan hak-hak masyarakat agar bisa mendapatkan kesejahteraan.

“Kami ingin mengetahui apa yang menjadi persoalan di lapangan, bagaimana proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT MSJ, dan apa yang menjadi harapan dan tuntutan dari masyarakat. Kami juga ingin mengetahui sikap dan tanggapan dari PT MSJ dan instansi terkait hal ini,” ujar Baharuddin.

Baca Juga:   Samarinda Ingin Bangun Sky Train, Ananda Emira Ingatkan Tak Abaikan Kebutuhan Dasar Masyarakat

Dalam rapat tersebut, Akbar Arifuddin menyampaikan ia bersama 24 anggota kelompok tani lain yang tergabung dalam dua kelompok tani, yaitu Kelompok Tani 24 dan Kelompok Tani Maruktupu, merasa dirugikan oleh PT MSJ. Ia mengklaim mereka sudah memiliki tanah sejak 1997 dan memiliki surat pada 2003, sementara PT MSJ baru mendapatkan hak pakai atas tanah tersebut pada 2008.

“Kami merasa tidak adil karena tanah kami sudah dibebaskan oleh PT MSJ tanpa ada kesepakatan dan ganti rugi yang layak. Kami hanya mendapatkan tali asih sebesar Rp 1,5 juta per hektare, padahal tanah kami sudah ditanami tanaman produktif seperti karet, kelapa sawit, dan kakao. Kami menuntut agar PT MSJ membayar ganti rugi tanam tumbuh sesuai dengan nilai pasar,” ungkap Akbar.

Sementara itu, perwakilan dari PT MSJ, Agus Prasetyo, membantah pihaknya telah melakukan pembebasan lahan secara sepihak dan tidak memberikan ganti rugi yang layak. Ia menjelaskan PT MSJ telah mengantongi izin usaha pertambangan batubara (IUP) dari pemerintah pusat sejak 2008, dan telah melakukan pembebasan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:   Pemeriksaan Anggaran DBON Kaltim: Seno Aji Bicarakan Mekanisme Penggunaan Dana

“Kami telah membayar ganti rugi tanah dan tanam tumbuh kepada masyarakat sesuai dengan hasil penilaian tim independen yang melibatkan pihak-pihak terkait, seperti BPKHTL, Dinas Kehutanan, dan pemerintah daerah. Kami juga telah memberikan tali asih kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial kami. Kami tidak pernah memaksa atau mengintimidasi masyarakat untuk melepaskan tanah mereka,” tegas Agus.

Agus menambahkan PT MSJ juga telah memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sekitar, seperti membangun infrastruktur, menyediakan lapangan kerja, memberikan bantuan pendidikan, kesehatan, dan lingkungan, serta melakukan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan menghormati hak-hak kami sebagai pemegang IUP yang sah. Kami juga berharap masyarakat dapat bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu kegiatan operasional kami, seperti memasang spanduk, memblokir jalan, atau menanam tanaman baru di atas lahan yang sudah dibebaskan,” harap Agus.

Berdasarkan hasil rapat, Komisi I DPRD Kaltim memutuskan untuk memfasilitasi dan mengundang instansi pemerintah terkait untuk menampilkan citra satelit sejak 2008 terhadap lahan yang dipersoalkan. Komisi I juga akan mengadakan kunjungan kerja ke lokasi sengketa untuk melihat kondisi di lapangan.

Baca Juga:   Syafruddin Ajak Pemuda Kritis dan Peduli Kepentingan Masyarakat

Selain itu, Komisi I juga akan mendorong kedua belah pihak untuk melaksanakan kembali upaya mediasi musyawarah nilai tali asih dan ganti tanam tumbuh yang dapat disepakati bersama dengan memperhatikan nilai kewajaran.

“Kami berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara damai dan adil, tanpa ada pihak yang dirugikan. Kami juga berharap agar masyarakat dan PT MSJ dapat hidup berdampingan secara harmonis dan saling menghargai,” tutur Baharuddin. (ADV/RP)

BERITA POPULER