Komnas HAM Minta Hak Korban dan Keluarga Dipulihkan

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan pemerintah menghentikan pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Rekomendasi tersebut disampaikan menyusul meninggalnya lima peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) saat mengikuti program tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, menilai pelatihan dasar militer bukan pendekatan yang tepat untuk meningkatkan kapasitas calon pengelola koperasi.

“Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer terhadap calon manajer koperasi KDMP dan KNMP,” kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/6/2026).

Menurutnya, pengembangan kompetensi manajer koperasi seharusnya diarahkan pada peningkatan kemampuan kepemimpinan, tata kelola organisasi, manajemen usaha, hingga literasi keuangan.

“Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi tersebut,” ujarnya.

Pramono menegaskan rekomendasi tersebut menjadi semakin penting karena pelaksanaan Latsarmil telah menimbulkan korban jiwa.

“Apalagi dalam hal ini menimbulkan korban meninggal dunia dalam menjalankan Latsarmil tersebut,” katanya.

Baca Juga:   Program Makan Gratis 6 Hari untuk Wilayah 3T

Selain meminta penghentian program, Komnas HAM juga mendesak pemerintah menjamin hak korban dan keluarga untuk memperoleh pemulihan yang efektif sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Komnas HAM turut meminta proses hukum dilakukan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan meninggalnya lima peserta.

Lembaga tersebut juga merekomendasikan kepolisian segera melakukan autopsi forensik terhadap seluruh korban guna memastikan penyebab kematian sebagai bagian dari proses penyidikan pidana.

Selain itu, pemerintah diminta menjamin penyelidikan berlangsung secara transparan dan akuntabel serta membuka akses bagi tim independen, termasuk Komnas HAM, untuk melakukan pendalaman kasus.

“Komnas HAM berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti peristiwa ini serta memanggil sejumlah pihak agar perlindungan HAM bagi warga negara dan penegakan HAM dapat dijalankan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Pramono.

Program Latsarmil diikuti sedikitnya 35.476 calon manajer KDMP dan 5.476 calon manajer KNMP. Pelatihan berlangsung selama 45 hari, sejak 14 Juni hingga 31 Juli 2026, di 67 satuan TNI di berbagai daerah dengan materi meliputi kegiatan fisik, peraturan baris-berbaris, hingga latihan menembak.

Baca Juga:   Outstanding Loan Pegadaian Naik Jadi Rp153,6 Triliun

Berdasarkan data Kementerian Pertahanan per 27 Juni 2026, lima peserta yang meninggal dunia adalah Yonanda Mohamad Taufiq, Annisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifqi Renaldi, dan Nola Diasari. Kelimanya dilaporkan meninggal akibat kondisi medis berupa heat stroke, henti jantung (cardiac arrest), dan tuberkulosis.

Komnas HAM menilai meninggalnya lima peserta dalam kurun sekitar sepuluh hari menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap aspek keselamatan dalam pelaksanaan Latsarmil.

Menurut lembaga tersebut, negara memiliki kewajiban melindungi hak hidup dan hak atas kesehatan setiap peserta, termasuk memastikan standar keselamatan, pengawasan, serta investigasi yang cepat, independen, menyeluruh, dan terbuka atas setiap kematian yang terjadi dalam program yang diselenggarakan negara.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S.

BERITA POPULER