spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Paser Tetapkan 50 Ad Hoc PPK

PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah mengumumkan 50 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih untuk Pemilu Serentak 2024. Pengumuman kelulusan badan ad hoc PPK itu disampaikan pada 19 Desember 2022.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Paser Dyah Elly Kusrini mengatakan, pelantikan akan berlangsung pada 4 Januari 2023.

“PPK berjumlah 50 orang yang masing-masing lima orang per kecamatan, dan disertakan yang PAW atau penggantinya untuk PPK tersebut,” kata Dyah, Jumat (23/12/2022)
Dyah melanjutkan, untuk jumlah keterwakilan perempuan telah mencapai 20% atau 10 orang dari 50 anggota PPK terpilih. Selain itu masih didominasi oleh petahana, meskipun tidak mutlak 100 persen.

“Untuk incumbent ini hampir di semua kecamatan ada, kecuali Tanah Grogot. Tapi orang-orang yang terpilih sudah memiliki rekam jejak di kepemiluan,” ujarnya.

Yang baru masuk, kata Dyah, keterpilihan mereka secara klasifikasi pendidikan dan riwayat kepemiluan, serta rekam jejak menjadi parameter KPU dalam menentukan.

Dia juga menerangkan calon anggota PPK baik yang lulus maupun sebagai pengganti, begitu juga calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat melihat hasil penilaian secara pribadi melalui aplikasi Siakba. Di aplikasi ini juga dijelaskan tentang alur rekrutmen badan ad hoc termasuk nilai dan peringkat.

Baca Juga:   PKS Paser Target Ada di Setiap Dapil, Raih 4 Kursi

“Artinya KPU membangun kepercayaan publik dengan cara terbuka,” jelasnya.
Dyah mengharapkan anggota PPK terpilih dapat mengeluarkan seluruh potensi yang dimiliki. Pasalnya terdapat orang yang memiliki kapasitas, namun belum memiliki kesempatan. “Semoga mereka bisa mengeluarkan kemampuan mereka untuk menyukseskan Pemilu 2024,” ujarnya. (bs)

BERITA POPULER