PASER – Kuasa hukum para korban dugaan penipuan berkedok arisan dan investasi di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, memberi tanggapan atas rencana penyelenggara, Syarifah Nita Fatimah A (33) alias Nita dan kuasa hukumnya, untuk melapor balik ke Satreskrim Polres Paser.
Kuasa hukum para korban, Abdul Hamid, menyatakan hak melapor yang direncanakan dijamin oleh Undang-Undang. Namun demikian, laporan yang diajukan tentu harus dibuktikan kebenarannya melalui proses hukum yang objektif dan profesional di kepolisian.
“Tuduhan semata tidak serta-merta membatalkan status kami sebagai korban yang melaporkan kerugian nyata akibat kegiatan arisan dan investasi tersebut,” kata Hamid, Selasa (23/9/2025).
Hamid menjelaskan, bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh terlapor dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Kendati begitu, apabila di kemudian hari laporan balik tersebut terbukti tidak berdasar, maka pihaknya berhak melakukan langkah hukum lanjutan.
“Atau tidak terbukti secara hukum laporannya, maka kami sebagai korban akan melaporkan Kembali berupa dugaan tuduhan fitnah dan atau laporan palsu sebagaimana diatur dalam KUHP,” tegasnya.
Hamid menegaskan, bahwa inti permasalahan ini yakni kerugian para korban akibat tidak kembalinya sejumlah uang yang telah disetor kepada penyelenggara. Padahal, jika memiliki itikad baik untuk mengembalikan seluruh uang korban, maka dapat dianggap selesai.
Namun sebaliknya, penyelenggara memilih untuk tidak mau bertemu secara langsung guna menjelaskan mengapa uang yang di setorkan belum di kembalikan, padahal jadwal sudah jatuh tempo, secara transparan dan bertanggung jawab.
“Sekadar memberi penjelasan seharusnya bisa tanpa harus diperpanjang melalui proses hukum,” ungkapnya.
Hamid berkomitmen untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, serta berharap semua pihak dapat menahan diri dari penyampaian pernyataan yang dapat memperkeruh suasana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap agar masyarakat juga memperoleh informasi yang proporsional dan seimbang, serta sebagai bentuk komitmen kami dalam menempuh jalur hukum secara sah dan bermartabat,” pungkasnya.
Pewarta: TB Sihombing


