PASER – Tim Monitoring dan Supervisi Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melangsungkan monitoring dan supervisi di Kabupaten Paser dalam rangka penyusunan Surat Keputusan (SK) Redistribusi Tanah Tahun 2025.
Kegiatan ini turut dilakukan pendampingan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Paser yang bertujuan untuk memastikan seluruh proses Redistribusi Tanah berjalan sesuai ketentuan, standar operasional, serta target nasional yang telah ditetapkan.
“Dalam kegiatan tersebut, Tim Kanwil BPN Provinsi Kaltim melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen hasil pelaksanaan tahapan Redistribusi Tanah,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Hariyoko.
Hariyoko menjelaskan, pemeriksaan ini meliputi verifikasi administrasi, legalitas dokumen, serta kesiapan berkas sebagai bagian dari penyiapan penerbitan SK Redistribusi Tanah untuk tahun berjalan serta membahas beberapa hal terkait capaian kinerja.
“Selain capaian target, realisasi fisik dan serapan anggaran kegiatan Redistribusi Tanah tahun 2025,” ujarnya.
Melalui diskusi tersebut, kedua pihak mengidentifikasi progres yang telah dicapai dan merumuskan langkah percepatan agar penyelesaian kegiatan dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Paser.
Selain itu, Kanwil BPN Provinsi Kaltim turut melakukan evaluasi menyeluruh terkait pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah. Berbagai hambatan dan kendala teknis di lapangan menjadi perhatian utama dalam evaluasi ini.
“Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penting dalam menyusun strategi perbaikan, penguatan koordinasi, serta peningkatan efektivitas pelaksanaan Redistribusi Tanah pada tahun-tahun mendatang,” ucapnya.
Dengan adanya kegiatan monitoring dan supervisi ini, diharapkan pelaksanaan Redistribusi Tanah di Kabupaten Paser dapat berjalan semakin baik, tepat sasaran, serta memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. (Rls)


