spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku UMKM di Paser, Dibekali Penyuluhan Hukum

PASER – Sebanyak 40 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Paser diberi penyuluhan pendampingan hukum oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Sekretaris Disperindagkop UKM Kabupaten Paser, Syamsul Rizal menyebut, penyuluha ini ditujukan agar pelaku usaha mengetahui terkait layanan pendamping hukum, khususnya terkait produk-produk yang dihasilkan.

“Pelaku usaha diharapkan memiliki pengetahuan dalam pelaksanaan upaya hukum yang berkaitan dengan usahanya,” kata kata Syamsul Rizal , Selasa (23/7/2024).

Perihal wawasan tentang hukum, katanya wajib diketahui bagi pelaku usaha, khususnya saat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Sehingga kedepannya tak ada yang merasa saling dirugikan.

Rizal menyebut, Disperindagkop UKM Kabupaten Paser berperan selaku fasilitator saat pelaku usaha menghadapi persoalan hukum.

“Kemudian dari kabupaten melanjutkan ke Disperindagkop UKM Kaltim, dan menindaklanjuti dengan menunjuk lembaga bantuan hukum untuk dilakukan pendampingan hukum,” jelasnya.

Kegiatan pendampingan ini, disebutnya tidak bisa diberikan kepada seluruh pelaku UKM di Kabupaten Paser mengingat jumlahnya yang bisa mencapai 45.671 orang. Nantinya bakal dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:   Maxim Chapter Grogot, Bikin Layanan Transportasi Semakin Mudah

“Peserta yang diundang dapat meneruskan informasi dan pengetahuan dalam sosialisasi kepada pelaku usaha lain, yang belum berkesempatan hadir,” pungkasnya.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER