Pembangunan 27 Gerai KMP Dimulai,Pemkab Paser Genjot Manajemen Koperasi

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terus mendorong pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Pembangunan fisik dilakukan oleh Agrinas bekerja sama dengan TNI, sementara operasional dan manajemen koperasi akan dikelola bertahap oleh Pemkab Paser.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Paser, Yusuf, mengatakan, pengelolaan operasional kemungkinan tetap melalui Agrinas. Sedangkan manajemen koperasi, termasuk keanggotaan dan pengembangan SDM, berada di bawah pembinaan Disprindagkop-UKM.

“Untuk peningkatan SDM sudah kita laksanakan sejak tahun 2025 kemarin. Kita sudah melaksanakan pelatihan bagi pengurus Koperasi Merah Putih se-Kabupaten Paser,” kata Yusuf, Senin (9/2/2026).

Selain pelatihan dari pemerintah kabupaten, peningkatan kapasitas pengurus koperasi juga diperkuat melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi melalui Disprindagkop provinsi. Pelatihan tersebut difokuskan pada peningkatan kualitas SDM agar koperasi mampu dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

Ke depan, Yusuf berharap penguatan koperasi tidak hanya berhenti pada aspek SDM, tetapi juga pada penguatan jaringan antar koperasi. Jaringan tersebut akan terintegrasi melalui Sistem Informasi Manajemen (SIM) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi sebagai sarana pengelolaan dan kolaborasi antar koperasi.

Baca Juga:   Cabai Tiung Sentuh Rp90 Ribu, Pasar Senaken Mulai Bergejolak

“Untuk pembinaan nanti kita lihat setelah koperasi ini berjalan, apakah masih dikawal oleh TNI atau sama seperti koperasi-koperasi lain yang berada di bawah Disprindagkop,” ujarnya.

Terkait pembangunan fisik, Yusuf menegaskan sejauh ini tidak ada kendala berarti. Berdasarkan data dari Kodim, terdapat 64 titik lokasi di Kabupaten Paser yang direncanakan untuk pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih. Namun, hingga saat ini baru 27 titik yang telah memasuki proses pembangunan.

Menurut Yusuf, kendala utama bukan pada proses pembangunan, melainkan pada ketersediaan lahan desa. Syarat minimal lahan yang harus dimiliki desa untuk pembangunan gerai adalah berukuran 20 x 30 meter. Desa yang telah memiliki lahan sesuai ketentuan akan langsung dibangunkan, sementara desa yang belum memiliki lahan harus menunggu proses fasilitasi.

“Kalau desa tidak punya lahan memang berat, tidak bisa dibangun. Tapi kalau di wilayah desa ada lahan milik pemkab atau aset BUMN, itu bisa kita fasilitasi. Saat ini beberapa lahan pemkab sedang dalam tahap peninjauan oleh tim BPKAD, Disprindagkop, dan pemerintah desa,” pungkasnya.

Baca Juga:   KPHP Telake Ingatkan Potensi Karhutla di Musim Kemarau

Pewarta: Nash
Editor : Nicha R

BERITA POPULER