Pemkab Paser Buka Pendaftaran Beasiswa Stimulan 2026, Sediakan 439 Kuota untuk Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser resmi membuka pendaftaran Beasiswa Stimulan Kabupaten Paser Tahun 2026 melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah. Program yang menjadi bagian dari Program Paser Tuntas ini, menyediakan 439 kuota bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu dengan total anggaran lebih dari Rp1,7 miliar guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) daerah.

Pelaksanaan program ini megacu pada Peraturan Bupati Paser Nomor 33 Tahun 2024 tanggal 26 November 2024 tentang pedoman program beasiswa Paser Maju, Adil, dan Sejahtera dan berita acara nomor B.400/151/KESRA/VI/2026 tentang hasil rapat persiapan pelaksanaan program beasiswa stimulan Kabupaten Paser tahun 2026 yang dilanjutkan melalui Program Paser Tuntas.

Beasiswa stimulan yang akan disalurkan pemerintah daerah akan terbagi dalam 5 kategori, meliputi beasiswa stimulan berprestasi, beasiswa stimulan tidak mampu, beasiswa stimulan magister (S2) dalam negeri, beasiswa stimulan Kedokteran S1, dan beasiswa stimulan KOAS.

Khusus untuk jalur prestasi mulai dari jenjang Diploma III (D3) sampai dengan Magister (S2) termasuk KOAS, pemerintah menyediakan kuota 345 penerima dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp1,4 Miliar. Sementara, untuk jalur tidak mampu jenjang D3 dan Sarjana (S1) tersedia 94 kuota, dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp366 juta.

Baca Juga:   Kodim 0904/PSR Bantu Masyarakat Sungai Terik Melalui Program TMMD

Pemkab Paser memahami betul bahwa potensi anak daerah tersebar di berbagai lini. Oleh karena itu, beasiswa tahun ini dirancang secara inklusif dan terbagi ke dalam beberapa kategori utama.

Jalur Stimulan Berprestasi dibuka untuk mahasiswa D3, D4, hingga S1 yang berkuliah di dalam maupun luar daerah. Pemerintah membedakan standar minimal Indeks Prestasi (IP) demi asas keadilan, yakni 3,25 untuk Jurusan Eksakta dan 3,50 untuk Non-Eksakta.

Untuk nominal bantuan yang akan diterima oleh masing-masing mahasiswa nantinya akan bervariasi, bergantung pada jenjang pendidikan yang diambil. Untuk yang terendah yaitu untuk mahasiswa D3 sebesar Rp3,5 juta, kemudian yang paling tinggi yakni S2 Kedokteran sebesar Rp8,5 Juta.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Paser, Saberi, mengatakan program ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan berkomitmen untuk membangun daerah. Beberapa persyaratan diberlakukan guna memastikan program beasiswa stimulan tepat sasaran.

“Beberapa persyaratan yang diberlakukan, diantaranya pemohon wajib ber-KTP/KK Kabupaten Paser, aktif berkuliah, serta membuat surat pernyataan bermeterai Rp10 ribu yang menyatakn tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain dan bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, BUMN, Swasta,” katanya, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga:   Koperasi & Pelaku UKM Dapat Ajukan Pinjaman Usaha hingga Rp 4 Miliar

Khusus untuk pendaftar yang masuk melalui jalur tidak mampu, proses verifikasi juga akan diselaraskan dengan data kemiskinan dari Dinas Sosial Kabupaten Paser, guna memastikan penerima bantuan tepat sasaran. Pemerintah juga menyediakan layanan Call Center via WhatsApp di nomor 0821-5414-6662 untuk membantu para mahasiswa yang menemui kendala teknis saat mendaftar.

Meski waktu pendaftaran terbilang panjang, namun Saberi menilai mempersiapkan berkas sejak dini adalah kunci, agar proes pendaftaran berjalan lancar. Terlebih, proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online melalui laman www.kesra.paserkab.go.id/beasiswa/pendaftaran.

“Bagi mahasiswa yang ingin mendaftar, proses administrasi telah dirancang secara modern dan transparan. Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online melalui laman resmi yang telah disediakan pemerintah derah,” ujarnya.

Berikut adalah jadwal penting yang perlu diperhatikan para pendaftar, 8 Juni s/d 31 Agustus 2026 tahap pendaftaran online dan unggah berkas. Kemudian, pada September 2026 proses verifikasi faktual berkas akan dilakukan oleh Tim Pengelola.

“Akhir Oktober 2026 merupakan jadwal Penetapan resmi dan pengumuman penerima. Kemudian, November s/d Desember 2026 Proses pencairan dan penyaluran dana langsung melalui rekening Bankkaltimtara,” pungkasnya. (ADV)

Baca Juga:   Peringati Harkitnas 2026, Pemkab Paser Tekankan Kedaulatan Informasi di Era Digital

Pewarta: Nash

BERITA POPULER