Pemkab Paser Dukung Penilaian Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Kaltim

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerima kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik 2025.

Sebanyak 19 OPD yang menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Paser akan dinilai oleh Komisi Informasi Provinsi Kaltim melalui dua pendekatan, yakni monitoring dan evaluasi internal, serta penilaian masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Muhammad Khaidir, menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim berhasil meraih peringkat kedua nasional dalam pelaksanaan monev, hanya berada di bawah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Untuk indeks keterbukaan informasi publik, Kaltim juga menempati posisi ketiga nasional di bawah Jawa Barat dan Jawa Timur,” kata Khaidir, saat kegiatan berlangsung, Selasa (29/7/2025).

Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh OPD di lingkungan Pemkab Paser dalam proses penilaian yang tengah berlangsung. Kegiatan monev oleh Lembaga yang menjalankan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini berlangsung selama 3 minggu.

Baca Juga:   Paser Siapkan 13.000 Hektare Lahan Cetak Sawah untuk Dorong Ketahanan Pangan di IKN

“Hari ini adalah hari ke 8 dari total 21 hari penilaian. Masih ada waktu 13 hari untuk mengisi kuesioner dan mengikuti layanan visitasi. Penilaian akan dikategorikan ke dalam enam tingkatan, dari ‘tidak informatif’ hingga ‘informatif’,” jelasnya.

Khaidir juga menyoroti pentingnya pemutakhiran informasi dari OPD pada media digital atau layanan informasi yang disediakan. Hal itu diutarakannya, mengingat masih ditemukan sejumlah website instansi yang tidak diperbarui.

“Misalnya nama pejabat yang sudah berganti namun belum diperbarui di website. Kami mendorong digitalisasi dan pembaruan informasi secara menyeluruh,” tambahnya.

Menyambut monev itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Paser, Arief Rahman, menyampaikan bahwa rapat persiapan penilaian ini sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi.

“Keterbukaan informasi publik adalah instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Penilaian ini bukan hanya soal peringkat, tapi juga refleksi sejauh mana hak masyarakat atas informasi terpenuhi,” ujar Arief.

Ia menambahkan bahwa hal ini selaras dengan visi Kabupaten Paser dibawah kepemimpinan Bupati Paser, Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari melalui jargon Paser TUNTAS yakni Paser yang Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera.

Baca Juga:   Cemburu Pacarnya Diganggu, Polisi Bekuk Pemuda di Paser Karena Main Keroyok

“Kami berharap tercipta kesamaan pemahaman di antara seluruh PPID Pelaksana mengenai indikator dan mekanisme penilaian tahun 2025, serta meningkatnya kesadaran seluruh badan publik untuk mengelola layanan informasi secara aktif dan profesional,” tutupnya.

Pewarta: Nash

Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER