Pemkab Paser Gandeng PT Indocement Kembangkan RDF, Dorong Pengelolaan Sampah Zero Waste

PASER — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menjalin kerja sama dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk dalam pengelolaan sampah berbasis konsep zero waste melalui pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF). Nota Kesepahaman (MoU) ditandatangani pada Kamis (12/2/2026) sebagai langkah awal pengembangan bahan bakar alternatif dari sampah.

Kerja sama ini bertujuan mendorong pengolahan sampah bernilai ekonomis sekaligus mengurangi timbunan limbah yang selama ini menjadi persoalan lingkungan. RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan sampah rumah tangga, industri, dan komersial melalui proses pemilahan, pencacahan, serta pengeringan.

Bupati Paser, Fahmi Fadli, mengatakan penandatanganan MoU menjadi fondasi kerja sama yang lebih konkret dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa implementasi RDF membutuhkan perencanaan teknis yang matang serta kolaborasi lintas sektor.

“Saya berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan secara optimal, mulai dari aspek teknis pengolahan RDF, penguatan kapasitas sumber daya manusia, hingga peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah dari sumbernya,” ujarnya.

Bupati Fahmi menegaskan, Pemkab Paser berkomitmen untuk terus mendukung pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, inovatif, dan berorientasi pada masa depan. Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan, sekaligus mendukung target pengurangan sampah nasional.

Baca Juga:   Syahdan, dari HIPMI ke Askab PSSI Paser

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan Kabupaten Paser juga mendorong optimalisasi pengelolaan sampah melalui penguatan peran kelompok masyarakat. Pengelolaan mencakup pengumpulan sampah kertas dan plastik dari sektor formal dan informal, penggiat maggot, Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R), serta Bank Sampah.

“Dengan kerja sama ini, Pemkab Paser optimistis pengelolaan sampah di daerah dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kabupaten Paser saat ini  telah memiliki dua fasilitas Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang beroperasi sejak Januari 2026, yakni TPST Janju dengan kapasitas pengolahan 10 ton per jam dan TPST Songka dengan kapasitas 5 ton per jam.

Pewarta: Nash
Editor : Nicha R

BERITA POPULER