Pemkab Paser Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Lewat Program PPTPKH 2026

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tegaskan komitmennya dalam mengelola sumber daya hutan secara adil, bijaksana, dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan, serta dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, mengatakan bahwa hutan selama ini telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional. Namun demikian, praktik pengelolaan yang eksploitatif seperti deforestasi dinilai telah menurunkan daya dukung hutan.

“Selama ini hanya segelintir pihak yang menikmati hasilnya, sementara masyarakat sekitar hutan justru kehilangan sumber mata pencaharian,” tegas Ikhwan, Selasa (14/4/2026).

Melalui kegiatan sosialisasi dan pendataan awal inventarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) 2026, pemerintah berupaya menata kembali penguasaan dan pemanfaatan lahan di kawasan hutan secara lebih terarah.

Pendataan dilakukan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya, yang bertujuan memberikan kepastian hukum serta optimal.

Baca Juga:   Bulog Paser Bakal Gelar Operasi Pasar di 9 Kecamatan

Menurut Ikhwan, data yang akurat akan menjadi dasar dalam menentukan status lahan, baik yang dapat diberikan hak milik, dilepaskan dari kawasan hutan, maupun dikelola melalui skema perhutanan sosial melalui pendataan yang akurat.

“Pemerintah dapat memastikan mana lahan yang dapat diberikan hak milik atau dilepaskan dari kawasan hutan, maupun dikelola melalui skema perhutanan sosial. Dan mana lahan yang akan dipertahankan untuk menjaga keseimbangan alam,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh pihak khususnya pemerintah desa, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, guna memastikan data yang dihimpun akurat, transparan, dan lengkap agar tidak merugikan pihak manapun.

“Sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan tim teknis diharapkan dapat optimal agar kesempatan dan peluang mengelola sumber daya hutan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Demi mewujudkan masyarakat yang tangguh, Unggul, Transformatif, adil dan sejahter,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Anwar, menyebut bahwa kegiatan pendataan awal yang melibatkan pemerintah pusat hingga kepala desa, dengan anggaran dari APBN.

Baca Juga:   Kawasan Cagar Alam Segmen Jalan Random-Ipi Tanjung Aru Dialokasikan Rp 9 Miliar

“Kegiatan sementara menyasar 6 Kecamatan dan 20 Desa, dengan luas lahan 1.527 hektare. Ditargetkan Agustus atau paling lambat September, sudah mengeluarkan rekomendasi yang dikirim ke Jakarta untuk diterbitkan SK,” jelasnya. (ADV)

Pewarta: Nash

BERITA POPULER