PASER – PT Tridaya Sentosa sebagai pengembang Perumahan Grand Abdi Karya Regency di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan.
Kegiatan yang turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Hariyoko, ini merupakan bagian dari proses penyerahan aset PSU dari pihak pengembang kepada Pemkab Paser sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pengembang, sekaligus upaya mendukung tertib administrasi pertanahan.
“Ini juga bagian dari pengelolaan aset daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hariyoko.
Penandatanganan berita acara serah terima tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemkab Paser dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan prasarana, sarana, serta utilitas umum di kawasan perumahan.
Penyerahan PSU ini menandai tuntasnya kewajiban pengembang perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan selesainya proses serah terima, pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas lingkungan di Perumahan Grand Abdi Karya Regency menjadi tanggungjawab Pemkab Paser.
“Sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah, guna menjamin keberlanjutan pelayanan, keamanan, serta kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Adapun aset PSU yang diserahkan meliputi sejumlah fasilitas penting yang selama ini dimanfaatkan oleh warga perumahan, antara lain jalan lingkungan, sistem drainase, dan ruang terbuka hijau. Kantor Pertanahan Kabupaten Paser menyatakan kesiapan untuk terus mendukung proses administrasi. (Rls)


