PASER – Syarifah Nita Fatimah A (33) alias Nita bersama Tim Kuasa Hukum nya resmi melaporkan 4 anggota arisan dan investasi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap anak di bawah umur ke Polres Paser, Rabu (24/7/2025).
Laporan ini diajukan setelah Nita mengalami serangan intimidatif di media sosial oleh rekan rekannya. Lebih rinci, dugaan pencemaran nama baik dilakukan melalui platform media sosial Instagram dan Facebook.
Tak hanya itu, anak Nita yang juga masih di bawah umur turut mendapat ancaman serius melalui pesan elektronik, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan trauma bagi keluarga. Kuasa hukum pun berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami menilai tindakan ini tidak hanya merugikan secara moral dan sosial, tetapi juga melanggar hukum positif Indonesia, khususnya pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan pengancaman anak,” kata Ria Jayanti dan Herrangga, Kuasa Hukum Nita.
Pihaknya menyebut, bahwa laporan ini dilandasi Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami yakin Polres Paser sangat profesional dan pasti akan menindaklanjuti laporan ini karena bukti yang kami ajukan sangat kuat, agar memberikan rasa keadilan dan perlindungan, terutama kepada anak yang menjadi korban,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan balik para pelapor dengan dugaan tindak pidana laporan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 317 ayat (1) KUHP, apabila kasus yang sudah berjalan saat ini dikemudian hari dinyatakan tidak ada unsur pidananya.
Diketahui, hal ini bermula dari kasus dugaan penipuan berkedok arisan dan investasi di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser setelah sempat dikeluhkan melalui media sosial dan berujung saling lapor Polres Paser.
Pewarta: TB Sihombing


