Permudah Layanan Bagi Masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Ikut Tandatangani Kerja Sama MPP

PASER – Kantor Pertanahan Kabupaten Paser melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Bupati Paser, Rabu (29/10/2025).

Penandatanganan ini sebagai bagian dari persiapan pelayanan publik yang nantinya akan dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Paser, Kompleks Perkantoran, Kilometer 5, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot antara Pemkab Paser dengan instansi-instansi yang tergabung dalam MPP.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Hariyoko, menjelaskan tujuan utama penandatanganan ini, untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik agar masyarakat dapat memperoleh layanan yang cepat, mudah, terjangkau dan terukur dalam satu tempat.

“Melalui penyelenggaraan MPP ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser turut berperan dalam mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan tentang pertanahan,” kata Handoko.

Melalui sinergi lintas instansi, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Penandatanganan ini juga menegaskan komitmen Pemkab Paser Paser bersama seluruh instansi terkait dalam upaya memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Paser. Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terciptanya percepatan dan koordinasi layanan.

Baca Juga:   Masyarakat Adat Paser di Mentawir Kini Resmi Diakui Pemerintah

“Dalam pembenahan gerai layanan serta fasilitas penunjang, sebagai bagian dari persiapan menuju peresmian MPP,” ujarnya.

Dengan adanya MPP ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan pemerintah secara terpadu, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Paser secara menyeluruh.

Diketahui, penandatangan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan sinergi dan kualitas pelayanan publik di daerah baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maupun lintas instansi vertikal. (Rls)

BERITA POPULER