spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PKL dan Gebeng Liar Bakal Dibidik Satpol PP Paser

PASER – Pedagang kaki lima (PKL) hingga gelandangan dan pengemis (gepeng) bakal ditindak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser hingga 3 bulan ke depan, di wilayah yang bukan pada tempatnya.

Kepala Satpol PP Paser, M. Guntur menyebut, penertiban PKL dan gepeng yang beroperasi khususnya di Kecamatan Tanah Grogot, ditertibkan sebagai tujuan dalam menjaga ketentraman dan ketertiban.

“Bukan cuma menertibkan PKL, tapi juga gepeng yang beroperasi di perempatan jalan, semua ditertibkan,” kata Guntur, Senin (27/2/2023).

Tindakan penertiban ini, disebut Guntur bukan merupakan larangan. Namun begitu, sebagai strelirilasi kawasan. Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah menyediakan wadah, yaitu taman promosi Putri Petung si simpang 5 Tugu Usuk Bulau.
“Ini menindaklanjuti pesan Bupati Paser agar lebih tertib dan bersih, terutama di Taman Siring Kandilo sejak sudah direnovasi, agar tempat itu steril dari para PKL,” terangnya.
Nantinya, para PKL akan diarahkan ke Wisata Kuliner Terpadu, di Desa Sungai Tuak, Kecamatan Tanah Grogot atau seberang Sungai Kandilo. Pihaknya berharap agar hal ini dapat dipahami semua pihak.

Baca Juga:   KPU Paser Buka Rekrutmen Anggota Badan Ad Hoc Kecamatan

Satpol PP Kabupaten Paser, lanjutnya, memiliki tugas untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga. Oleh karena itu upaya penertiban ini agar dapat dilaksanakan secara bersama-sama. Secara bertahap, lanjutnya, PKL di Pasar Induk Penyembolum Senaken bakal ditertibkan pula.

“Kita ingin wajah Tanah Grogot tertata rapi dan bersih. Kita berupaya menertibkan. Biasanya saat kita lengah, mereka kembali berjualan,” tutupnya. (bs)

BERITA POPULER