Polemik Tambang Pasir Kandilo, Warga Paser Desak Hentikan Proses Hukum Penambang

PASER – Aktivitas penambangan pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kandilo kembali menuai polemik. Kali ini, masyarakat menuding adanya dugaan kriminalisasi terhadap penambang lokal yang dilakukan oleh CV Zen Zay Bersaudara.

Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Paser bersama Serikat Pekerja Penambang Pasir Sungai Kandilo menggelar aksi damai di Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Senin (19/1/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk solidaritas sekaligus protes atas proses hukum yang menjerat sejumlah penambang tradisional.

Puncak kekecewaan masyarakat terjadi setelah empat warga Paser yang berprofesi sebagai penambang pasir dilaporkan dan kini tengah menjalani proses hukum di Polda Kalimantan Timur.

Salah seorang peserta aksi, Achmadi, mengatakan bahwa tuntutan utama massa adalah penghentian kriminalisasi terhadap penambang lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari Sungai Kandilo.

“Kriminalisasi itu dilakukan CV Zen Zay Bersaudara terhadap empat orang yang bekerja sebagai penambang pasir yang saat ini tengah berproses di Polda Kaltim,” kata Achmadi.

Achmadi mengatakan, CV Zen Zay Bersaudara mengklaim telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kandilo seluas 90 hektar. Nyatanya, belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Baca Juga:   Masitah-Mappa Resmi Mendaftar ke KPU Paser, Usung Jargon "Paser Hebat"

Badan hukum tersebut dinilai berniat menguasai proses penambangan pasir Sungai Kandilo. Peserta Aksi pun sudah berupaya duduk bersama sebanyak tiga kali. Namun CV Zen Zay tidak mengindahkan niat baik itu.

“Stop CV Zen Zay Bersaudara dan hentikan proses hukum empat saudara kami,” tegasnya.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

BERITA POPULER