PASER – Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang disertai kepemilikan senjata api rakitan di wilayah hukum Polres Paser.
Seorang pria berinisial MS (30) yang diduga sebagai bandar narkoba, berhasil diamankan pada Rabu (11/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelaku MS diamankan bersama 27 paket sabu dengan total berat 10,91 gram, uang tunai sebesar Rp7.750.000, serta berbagai peralatan lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya timbangan digital, sendok takar, serta gawai pintar yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan, lengkap dengan empat butir peluru tajam yang berada dalam penguasaan tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suradi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser. Dengan mengantongi informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkoba, kami akan terus melawan sindikat narkoba yang merusak generasi bangsa,” katanya, Kamis (12/2/2026).
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas yang diduga terkait dengan pelaku. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, tersangka juga terancam Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pewarta: Nash
Editor : Muhammad Rafi’i


