PASER – Kepolisian Sektor (Polsek) Long Ikis wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Paser mengamankan seorang pria berinisial SA (38) yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu di Desa Jemparing, Kecamatan Long Ikis, Sabtu (1/11/2025).
Kapolsek Long Ikis, IPTU Slamet Hafidin, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap SA bermula dari informasi yang diterima masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di sekitar Desa Jemparing yang tak lain rumah tempat ia menghuni.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Macan Nusantara Long ikis Polres Paser langsung bergerak melakukan penyelidikan dan setelah mengumpulkan bukti-bukti. Pada pukul 16.00 WITA petugas langsung bergerak mengamankan SA di rumahnya, Desa Jemparing,” katanya, Minggu (2/11/2025).
Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka SA, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 61,07 gram, beberapa pipet kaca, timbangan digital, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, dan akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tersangka SA kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Long Ikis dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sesuai arahan dan komitmen Kapolres Paser untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, Slamet menghimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan hal-hal mencurigakan di sekitar mereka.
“Kami menghimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib terkait tindak kriminal di sekitar mereka,” pungkasnya.
Pewarta: Nash


