spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PPKM Dicabut, Gubernur: Tetap Waspada

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor, meminta masyarakat tetap waspada meski pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dihapus oleh Pemerintah Pusat. Sebab Covid-19 masih berstatus pandemi.

Isran mengatakan bahwa Covid-19 saat ini telah melandai di Indonesia, pun begitu dengan kondisi di Kaltim. Ia mengatakan dicabutnya PPKM artinya tidak ada pembatasan ruang gerak masyarakat sehingga roda perekonomian kembali normal. Pencabutan PPKM artinya juga penghapusan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

“Ya otomatis, semua kebijakan pemerintah daerah yang terkait sanksi terhadap PPKM dicabut,” kata Ketua DPW NasDem Kaltim tersebut.

Setelah melalui badai wabah Covid-19, ia berharap masyarakat kini memiliki kebiasaan baru khususnya saat dalam kondisi sakit. Setidaknya masyarakat kini lebih memahami beberapa kewajiban saat terpapar penyakit menular.

“Kita sudah melewati dua tahun itu. Kita sudah berproses dan beradaptasi serta memahaminya secara baik,” ucapnya.

Lebih lanjut, mantan Bupati Kutim ini menyatakan, kesadaran masyarakat terhadap diri sendiri adalah salah syarat status endemi. Untuk itu ia meminta masyarakat mengindahkan hak tersebut.

Baca Juga:   Bangun Persatuan Bangsa, Andi Faisal Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan

Dengan adanya kesadaran masyarakat ia meyakini pemerintah tidak lagi mengeluarkan kebijakan tentang hal-hal wajib dan sanksi seperti saat pandemi.

Apalagi saat ini herd immunity masyarakat juga semakin baik, selain adanya vaksin. Bila status endemi terlah diberlakukan ia optimis perekonomian khususnya di Bumi Etam akan semakin baik.

“Sebab sekali lagi saya ingatkan aktivitas perekonomian lebih dikedepankan,” katanya. (eky)

BERITA POPULER