Home TANA PASER Seputar Paser Prihatin Kekerasan Seksual di Sekolah, Mahasiswa Paser Gelar Aksi Nyalakan Lilin

Prihatin Kekerasan Seksual di Sekolah, Mahasiswa Paser Gelar Aksi Nyalakan Lilin

0
Puluhan mahasiswa di Paser menyalakan lilin sebagai wujud solidaritas dalam menolak kekerasan seksual di sekolah. (ist)

PASER – Kecaman terhadap kasus guru honorer FAP (29) yang melakukan kekerasan seksual terhadap siswi di SMP Negeri di Kabupaten Paser, terus mengalir.

Terkini, sejumlah mahasiswa Kecamatan Tanah Grogot, menyuarakan keprihatinan, terhadap penderitaan yang dialami oleh korban.

Keprihatinan itu ditandai dengan penyampaian petisi dan kajian perlindungan/penolakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mereka juga menyalakan puluhan lilin di depan Hutan Kota, Jalan Jendral Sudirman, Jumat  (28/10/2022) malam.

Salah satu mahasiswa yang hadir, Misliah menyatakan, aksi tersebut merupakan bentuk solidaridas  masyarakat yang menolak kekerasan seksual atau jenis pelecehan apapun di lingkungan sekolah.

“Dengan aksi menyalakan lilin ini, saya juga bersama rekan-rekan lainnya mengampanyekan penolakan sekaligus kecaman terhadap kekerasan seksual,” kata Misliah.

Mahasiswa lain, Sahrul mendesak agar pemerintah memberikan perhatian serius berupa edukasi seks terhadap pendidik agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Sekolah sebagai tempat menimba ilmu dirusak oleh oknum yang tidak bermoral. Ini perlu jadi perhatian bersama khususnya pemerintah,” katanya.

FAP diringkus Satreskrim Polres Paser pada Senin (10/10/2022),  di sekolah tempat ia mengajar seni dan budaya. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku memanfaatkan statusnya sebagai guru untuk menggerayangi korban.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat lebih satu siswi yang diduga menjadi korban. Hal itu diyakini lantaran pelaku telah mengajar di sekolah tersebut selama 4 tahun. Namun pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap korban lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (bs)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version