Puluhan Korban Kejar Pengembalian Dana, Laporan Masuk Polisi

BONTANG — Dugaan investasi bodong kembali mencuat di Kota Bontang. Puluhan warga menjadi korban setelah menanamkan dana pada skema investasi emas digital yang ditawarkan melalui sebuah toko emas di kawasan Simpang Tiga, Kelurahan Berbas Tengah.

Pada Minggu (19/4/2026) malam, belasan warga mendatangi lokasi usaha tersebut untuk menuntut kejelasan pengembalian dana. Aksi ini mewakili sekitar 60 korban yang hingga kini mengaku belum menerima uang mereka kembali.

Salah satu korban, Muhammad Nasir Setiawan, menjelaskan bahwa investasi tersebut mulai ditawarkan sejak pertengahan Oktober 2025. Pemilik usaha memperkenalkan skema melalui aplikasi dengan iming-iming keuntungan mencapai 2,5 persen per hari.

Nilai investasi yang ditanamkan korban bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga ratusan juta rupiah. Seluruh transaksi dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi pemilik usaha.

Namun, dalam waktu kurang dari satu bulan, kecurigaan mulai muncul setelah diketahui aplikasi tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diduga ilegal. Upaya penagihan yang dilakukan para korban sejak saat itu pun tidak membuahkan hasil.

Baca Juga:   Kesehatan Mental Remaja Mengkhawatirkan, Pemkot Ambil Langkah

Korban mengaku kesulitan menemui pemilik usaha. Setiap kali didatangi, pegawai hanya menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang berada di luar kota.

Kondisi tersebut mendorong para korban melaporkan kasus ini ke Polres Bontang pada 11 Januari 2026. Mereka berharap ada kepastian hukum atas kerugian yang dialami.

Kasus ini juga menyeret keluarga pejabat daerah. Istri Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, disebut turut menjadi korban dengan nilai investasi mendekati Rp130 juta.

“Sampai saat ini belum ada kejelasan, padahal laporan sudah lama masuk,” ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan penanganan kasus masih berjalan. Anggota Reskrim Polres Bontang, Basri, menyebut pemilik toko emas dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (23/4/2026) untuk dimintai keterangan.

Pihak keluarga pemilik usaha disebut masih menunggu pendampingan hukum sebelum yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan tersebut.

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

BERITA POPULER